Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022

Pemerintah telah mengatur peraturan baru terkait dengan faktur pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Ketentuan ini merupakan perubahan atas atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang dapat memberikan kemudahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan pembuatan faktur pajak. Perubahan atas ketentuan ini juga mengatur terkait pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang terdapat pada faktur pajak.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur pada ketentuan ini, yaitu:

  1. Diberlakukannya pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022
  2. Diatur ketentuan mengenai penyerahan yang apabila dilakukan kepada pembeli tempat dilakukaanya pemusatan di KPP BKM, namun BKP dan/atau JKP yang dilakukan pengiriman atau penyerahan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan
  3. Dilakukan penyempitan cakupan yaitu penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatka di KPP BKM yang terletak pada kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dipungut
  4. Dilakukan pemberian kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan PPN yang terlampir dalam faktur pajak maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  5. Penegasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan lowongan kerja di lingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP yang mana pembukaannya hanya melalui rekrutmen langsung melalui sistem yang dikelola Kementerian Keuangan
  6. Pembukaan seleksi untuk posiis calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) termasuk CHA TUN khusus pajak.
  7. Dilakukan pengembangan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi harta program pengungkapan sukarela
  8. Dilakukan pengusulan atas asumsi makro pada RAPBN 2023 termasuk asumsi inflasi.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PER DJP-11/PJ/2022 melalui link berikut: PER DJP-11/PJ/2022

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »