Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022

Pemerintah telah mengatur peraturan baru terkait dengan faktur pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Ketentuan ini merupakan perubahan atas atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang dapat memberikan kemudahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan pembuatan faktur pajak. Perubahan atas ketentuan ini juga mengatur terkait pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang terdapat pada faktur pajak.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur pada ketentuan ini, yaitu:

  1. Diberlakukannya pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022
  2. Diatur ketentuan mengenai penyerahan yang apabila dilakukan kepada pembeli tempat dilakukaanya pemusatan di KPP BKM, namun BKP dan/atau JKP yang dilakukan pengiriman atau penyerahan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan
  3. Dilakukan penyempitan cakupan yaitu penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatka di KPP BKM yang terletak pada kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dipungut
  4. Dilakukan pemberian kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan PPN yang terlampir dalam faktur pajak maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  5. Penegasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan lowongan kerja di lingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP yang mana pembukaannya hanya melalui rekrutmen langsung melalui sistem yang dikelola Kementerian Keuangan
  6. Pembukaan seleksi untuk posiis calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) termasuk CHA TUN khusus pajak.
  7. Dilakukan pengembangan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi harta program pengungkapan sukarela
  8. Dilakukan pengusulan atas asumsi makro pada RAPBN 2023 termasuk asumsi inflasi.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PER DJP-11/PJ/2022 melalui link berikut: PER DJP-11/PJ/2022

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »