Pemerintah telah mengatur peraturan baru terkait dengan faktur pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Ketentuan ini merupakan perubahan atas atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang dapat memberikan kemudahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan pembuatan faktur pajak. Perubahan atas ketentuan ini juga mengatur terkait pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang terdapat pada faktur pajak.
Terdapat beberapa perubahan yang diatur pada ketentuan ini, yaitu:
- Diberlakukannya pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022
- Diatur ketentuan mengenai penyerahan yang apabila dilakukan kepada pembeli tempat dilakukaanya pemusatan di KPP BKM, namun BKP dan/atau JKP yang dilakukan pengiriman atau penyerahan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan
- Dilakukan penyempitan cakupan yaitu penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatka di KPP BKM yang terletak pada kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dipungut
- Dilakukan pemberian kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan PPN yang terlampir dalam faktur pajak maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
- Penegasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan lowongan kerja di lingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP yang mana pembukaannya hanya melalui rekrutmen langsung melalui sistem yang dikelola Kementerian Keuangan
- Pembukaan seleksi untuk posiis calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) termasuk CHA TUN khusus pajak.
- Dilakukan pengembangan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi harta program pengungkapan sukarela
- Dilakukan pengusulan atas asumsi makro pada RAPBN 2023 termasuk asumsi inflasi.
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PER DJP-11/PJ/2022 melalui link berikut: PER DJP-11/PJ/2022