Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan Pengenaan Pajak UMKM di Kawasan IKN dengan Wilayah Lainnya

IBX-Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) memberikan banyak insentif pajak yang ditujukan kepada para pengusaha hingga pekerja yang menjalankan aktivitas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengan (UMKM).

Melansir dari finance.detik.com (11/06/2024), Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, menyampaikan bahwa adanya insentif tersebut diberikan dalam rangka menarik minat masyarakat agar mau pindah dan menjalankan usaha di IKN. Dengan adanya insentif tersebut maka pengenaan pajak UMKM di kawasan IKN akan jauh berbeda dengan UMKM di luar kawasan IKN.

Yudha mengatakan, “Pemerintah telah membersamai unit-unit usaha mikro, kecil, menengah dari satu dua dekade terakhir. Kita ada peraturan pemerintah yang memberikan fasilitas tarif (pajak) yang sangat kecil ya, terutama kalau kita berbicara Undang-Undang Harmonisasi Pajak.”

Selain itu, Yudha juga menjelaskan bahwa UMKM yang berbentuk badan usaha dengan domisili di luar wilayah IKN dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Sementara untuk UMKM berupa orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak.

Lebih lanjut, terdapat perbedaan pengenaan pajak untuk UMKM yang berada di kawasan IKN dengan di luar wilayah IKN. Di mana badan usaha kecil / UMKM di luar wilayan IKN apabila memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar maka akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0,5%. Sementara, untuk UMKM yang berada di wilayah IKN apabila omzet yang diperoleh berada di bawah Rp 50 miliar, maka dikenakan tarif 0% atau dibebaskan dari pajak.

Dengan adanya insentif tersebut, Yudha menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha UMKM yang menjalankan aktivitasnya di IKN akan jauh lebih baik jika dibandingkan dengan membuka usaha di luar kawasan IKN.

“Jadi kurang lebih UMKM yang akan mendapatkan fasilitas di IKN ini jauh sekali dibandingkan dengan ketika mereka berusaha di luar IKN. Jadi jangan ragu-ragu ke IKN,” Yudha.

Sumber: Ini Bedanya Pengenaan Pajak buat UMKM  di IKN dengan Wilayah Lain (finance.detik.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »