Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

 

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,antara lain:

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sedangkan wajib pajak luar negeri akan dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang berada di Indonesia
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang sepadan
  3. Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

 

Dalam hal ini, Tn budi berstatus subyek pajak dalam negeri, sehingga penghasilan yang akan dikenakan pajak di Indonesia adalah sebesar Rp 400.000.000 Nilai nominal tersebut bersumber dari penjumlahan antara penghasilan yang berasal dari dalam negeri (Rp 300.000.000) dan penghasilan yang berasal dari luar negeri( Rp.100.000.000)

 

Sebagai subyek pajak dalam negeri Tn Budi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT. Bagi orang pribadi, setelah penghasilan netto Dikurangi PTKP, Maka ia akan dikenakan tarif progresif sesuai pasal 17 sebagai berikut:

  1. Untuk penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, akan dikenakan tarif 15%
  3. Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. Di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 30%
Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »