Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

 

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,antara lain:

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sedangkan wajib pajak luar negeri akan dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang berada di Indonesia
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang sepadan
  3. Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

 

Dalam hal ini, Tn budi berstatus subyek pajak dalam negeri, sehingga penghasilan yang akan dikenakan pajak di Indonesia adalah sebesar Rp 400.000.000 Nilai nominal tersebut bersumber dari penjumlahan antara penghasilan yang berasal dari dalam negeri (Rp 300.000.000) dan penghasilan yang berasal dari luar negeri( Rp.100.000.000)

 

Sebagai subyek pajak dalam negeri Tn Budi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT. Bagi orang pribadi, setelah penghasilan netto Dikurangi PTKP, Maka ia akan dikenakan tarif progresif sesuai pasal 17 sebagai berikut:

  1. Untuk penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, akan dikenakan tarif 15%
  3. Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. Di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 30%
Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »