Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

 

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,antara lain:

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sedangkan wajib pajak luar negeri akan dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang berada di Indonesia
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang sepadan
  3. Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

 

Dalam hal ini, Tn budi berstatus subyek pajak dalam negeri, sehingga penghasilan yang akan dikenakan pajak di Indonesia adalah sebesar Rp 400.000.000 Nilai nominal tersebut bersumber dari penjumlahan antara penghasilan yang berasal dari dalam negeri (Rp 300.000.000) dan penghasilan yang berasal dari luar negeri( Rp.100.000.000)

 

Sebagai subyek pajak dalam negeri Tn Budi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT. Bagi orang pribadi, setelah penghasilan netto Dikurangi PTKP, Maka ia akan dikenakan tarif progresif sesuai pasal 17 sebagai berikut:

  1. Untuk penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, akan dikenakan tarif 15%
  3. Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. Di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 30%
Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »