Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

 

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Perbedaan subyek pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,antara lain:

  1. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sedangkan wajib pajak luar negeri akan dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang berada di Indonesia
  2. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang sepadan
  3. Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

 

Dalam hal ini, Tn budi berstatus subyek pajak dalam negeri, sehingga penghasilan yang akan dikenakan pajak di Indonesia adalah sebesar Rp 400.000.000 Nilai nominal tersebut bersumber dari penjumlahan antara penghasilan yang berasal dari dalam negeri (Rp 300.000.000) dan penghasilan yang berasal dari luar negeri( Rp.100.000.000)

 

Sebagai subyek pajak dalam negeri Tn Budi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT. Bagi orang pribadi, setelah penghasilan netto Dikurangi PTKP, Maka ia akan dikenakan tarif progresif sesuai pasal 17 sebagai berikut:

  1. Untuk penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, akan dikenakan tarif 15%
  3. Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. Di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif 30%
Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »