Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perencanaan Audit Dalam Standar Audit 300 (SA 300)

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar Audit 300 tentang “Perencanaan Suatu Audit Atas Laporan Keuangan,” mengatur tanggungjawab auditor untuk merencanakan audit atas laporan keuangan.

Standar tersebut menyatakan bahwa tujuan auditor adalah untuk merencanakan audit agar audit tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif.

Perencanaan suatu audit mencakup penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk perikatan (penugasan) audit dan pengembangan rencana audit. Perencanaan yang cukup akan bermanfaat dalam audit atas laporan keuangan dalam beberapa hal, termasuk hal-hal sebagai berikut (SA 300 – Para,2):

* Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat terhadap area yang penting dalam audit.

* Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang potensial secara tepat waktu.

* Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengelola perikatan (penugasan audit) dengan baik, sehingga perikatan tersebut dapat dilaksanakan dengan etektif dan efisien.

* Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan (tim audit) dengan tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespons risiko yang diantisipasi, dan penugasan pekerjaan yang tepat kepada mereka. Memfasilitasi arah dan supervisi atas anggota tim perikatan (tim audit) dan penelaahan atas pekerjaan mereka.

* Membantu, jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan yang dilakukan ole auditor komponen dan pakar.

Ada delapan tahapan dalam proses perencanaan audit. Tujuh tahapan pertama dimaksudkan untuk membantu auditor aalam mengembangkan tahapan yang terakhir, yaitu perumusan strategi audit kesefuruhan yang efektif dan efisien, dan program audit.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »