Oleh: M.Akmal Murtadho
Standar Audit 300 tentang “Perencanaan Suatu Audit Atas Laporan Keuangan,” mengatur tanggungjawab auditor untuk merencanakan audit atas laporan keuangan.
Standar tersebut menyatakan bahwa tujuan auditor adalah untuk merencanakan audit agar audit tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif.
Perencanaan suatu audit mencakup penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk perikatan (penugasan) audit dan pengembangan rencana audit. Perencanaan yang cukup akan bermanfaat dalam audit atas laporan keuangan dalam beberapa hal, termasuk hal-hal sebagai berikut (SA 300 – Para,2):
* Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat terhadap area yang penting dalam audit.
* Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang potensial secara tepat waktu.
* Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengelola perikatan (penugasan audit) dengan baik, sehingga perikatan tersebut dapat dilaksanakan dengan etektif dan efisien.
* Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan (tim audit) dengan tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespons risiko yang diantisipasi, dan penugasan pekerjaan yang tepat kepada mereka. Memfasilitasi arah dan supervisi atas anggota tim perikatan (tim audit) dan penelaahan atas pekerjaan mereka.
* Membantu, jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan yang dilakukan ole auditor komponen dan pakar.
Ada delapan tahapan dalam proses perencanaan audit. Tujuh tahapan pertama dimaksudkan untuk membantu auditor aalam mengembangkan tahapan yang terakhir, yaitu perumusan strategi audit kesefuruhan yang efektif dan efisien, dan program audit.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).