Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Berikut Ketentuan Insentif Pajak untuk Eksportir

IBX-Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia mengatur mengenai insentif pajak bagi eksportir.

Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan yang dituliskan di dalam bagian pertimbangan PP Nomor 22 Tahun 2024, yaitu peraturan ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan. Kebijakan tersebut dapat diciptakan melalui pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instmmen moneter dan/atau instmmen keuangan tertentu.

Berikut daftar insentif pajak bagi eksportir yang tertera dalam PP Nomor 22 Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 22 Tahun 2024 menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, diantaranya:

  1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
  2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
  3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
  4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP Tahun 2024 menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari instmmen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, diantaranya:

  1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
  2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
  3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

Adapun perlu diingat bahwa ketentuan mengenai pengenaan PPh yang bersifat final harus dilunasi melalui mekanisme pemotongan yang dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotong PPh tersebut dapat terdiri dari bank untuk penghasilan eksportir dari instrumen; peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen; Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) untuk penghasilan eksportir; atau bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan, peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen.

Sumber: Daftar Lengkap Insentif Pajak untuk Eksportir

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »