IBX-Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia mengatur mengenai insentif pajak bagi eksportir.
Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan yang dituliskan di dalam bagian pertimbangan PP Nomor 22 Tahun 2024, yaitu peraturan ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan. Kebijakan tersebut dapat diciptakan melalui pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instmmen moneter dan/atau instmmen keuangan tertentu.
Berikut daftar insentif pajak bagi eksportir yang tertera dalam PP Nomor 22 Tahun 2024
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 22 Tahun 2024 menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, diantaranya:
- tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
- tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
- tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
- tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP Tahun 2024 menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari instmmen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, diantaranya:
- tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
- tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
- tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
Adapun perlu diingat bahwa ketentuan mengenai pengenaan PPh yang bersifat final harus dilunasi melalui mekanisme pemotongan yang dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotong PPh tersebut dapat terdiri dari bank untuk penghasilan eksportir dari instrumen; peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen; Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) untuk penghasilan eksportir; atau bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan, peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen.
Sumber: Daftar Lengkap Insentif Pajak untuk Eksportir
*Disclaimer*