Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Tarif PPN Naik Menjadi 12% Pada Tahun 2025

IBX-Jakarta. Kebijakan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan pemaparan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan mengalami kenaikan sebesar 1% dari yang sebelumnya pada tahun 2022 tarif PPN naik menjadi 11%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah tersendiri memiliki wewenang untuk menetapkan tarif PPN dari rentang 5% minimal sampai dengan 15% maksimal melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR.

Selama kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 tersendiri penerimaan negara dari PPN ini telah menghasilkan Rp60,76 triliun ke kas negara. Kemudian, pada tahun 2023 kas negara tersendiri menerima Rp764,34 triliun dari penerimaan PPN dan PPnBM.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan tujuan dari penyesuaian tarif juga bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penyesuaian tarif juga diiringi oleh peningkatan pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjadi kepentingan masyarakat.

Sumber: Siap-siap! PPN Naik Lagi Jadi 12% Pada 2025

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »