Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Tarif PPN Naik Menjadi 12% Pada Tahun 2025

IBX-Jakarta. Kebijakan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan pemaparan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan mengalami kenaikan sebesar 1% dari yang sebelumnya pada tahun 2022 tarif PPN naik menjadi 11%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah tersendiri memiliki wewenang untuk menetapkan tarif PPN dari rentang 5% minimal sampai dengan 15% maksimal melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR.

Selama kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 tersendiri penerimaan negara dari PPN ini telah menghasilkan Rp60,76 triliun ke kas negara. Kemudian, pada tahun 2023 kas negara tersendiri menerima Rp764,34 triliun dari penerimaan PPN dan PPnBM.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan tujuan dari penyesuaian tarif juga bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penyesuaian tarif juga diiringi oleh peningkatan pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjadi kepentingan masyarakat.

Sumber: Siap-siap! PPN Naik Lagi Jadi 12% Pada 2025

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »