Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Tarif PPN Naik Menjadi 12% Pada Tahun 2025

IBX-Jakarta. Kebijakan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan pemaparan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan mengalami kenaikan sebesar 1% dari yang sebelumnya pada tahun 2022 tarif PPN naik menjadi 11%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah tersendiri memiliki wewenang untuk menetapkan tarif PPN dari rentang 5% minimal sampai dengan 15% maksimal melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR.

Selama kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 tersendiri penerimaan negara dari PPN ini telah menghasilkan Rp60,76 triliun ke kas negara. Kemudian, pada tahun 2023 kas negara tersendiri menerima Rp764,34 triliun dari penerimaan PPN dan PPnBM.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan tujuan dari penyesuaian tarif juga bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penyesuaian tarif juga diiringi oleh peningkatan pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjadi kepentingan masyarakat.

Sumber: Siap-siap! PPN Naik Lagi Jadi 12% Pada 2025

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »