Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan! Dokumen dan Catatan Sangat Penting dalam Proses Pembukuan

Oleh : M Akmal Murtadho

Dokumen dan Catatan. Dokumen adalah media yang digunakan untuk membuktikan adanya transaksi atau kejadian (accurence). Dokumen ini harus dengan jelas menyebutkan dengan pihak luar siapa transaksi dilakukan, jenis transaksi apa yang diperjanjikan, berapa kuantitas (termasuk nilai) transaksi, syarat-syarat yang disepakati serta siapa pihak dalam perusahaan yang menangani dan menyetujui transaksi tersebut.

Untuk kejadian atau peristiwa (events), karena sifatnya yang internal, dokumentasi yang diperlukan tidak perlu melibatkan pihak lual. Namun, informasi yang harus terkandung di dalamnya hampir tidak berbeda, yaitu harus mencakup unsur-unsur apa, bagaimana, berapa, dan siapa. Dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi dapat sederhana atau kompleks. Perjanjian kredit dengan bank atau perjanjian pengambil-alihan sebuah perusahaan akan sangat rumit.

Namun, pesanan penjualan (sales order) mungkin dapat dibuat sederhana.

Catatan adalah media yang digunakan untuk mengumpulkan, mencatat, memproses, mengikhtisarkan, dan melaporkan transaksi atau kejadian yang telah didokumentasikan. Pada dasarnya, pencatatan adalah suatu proses mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan, dan melaporkan suatu transaksi atau kejadian. Perlu diulang bahwa catatan tidak hanya berlaku untuk data yang bersifat keuangan.

Untuk pelaporan keuangan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan, catatan dapat berupa jurnal (journal), buku besar (ledger), buku pembantu (subledger), neraca saldo (trial balance), atau laporan keuangan itu sendiri. Untuk tujuan pelaporan keuangan, proses dari pengadaan bukti (dokumen), pengumpulan bukti, sampai disusunnya laporan keuangan, dengan memperhatikan pengendalian yang diperlukan, dikembangkan melalui sistem informasi akuntansi. Untuk efisiensi operasi, efektivitas operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sistem yang dirancang adalah sistem informasi manajemen.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »