Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan ! Fungsi Gudang Harus Terpisah dari Fungsi Akuntansi, Simak Penjelasan Unsur Pengendalian Internal Organisasi

Oleh : M Akmal Murtadho

Fungsi Pencatat Biaya harus Terpisah dari Fungsi Produksi. Kegiatan fungsi produksi pada dasarnya terdiri dari pemakaian berbagai sumber ekonomi (bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, gedung, mesin, dan peralatan) untuk menghasilkan produk yang merupakan sumber ekonomi lain. gestung, berbagai sumber ekonomi tersebut perlu diawasi dengan penyelenggaraan catatan akuntansi. Pencatatan konsumsi sumber ekonomi yang dilakukan oleh fungsi produksi harus dilaksanakan oleh fungsi akuntansi agar data yang dicatat dapat dijamin ketelitiannya dan keandalannya. Jika konsumsi sumber ekonomi diakukan dan sekaligus dicatat oleh fungsi produksi, risiko yang terjadi adalah kemungkinan terjadinyamanipulasi catatan akuntansi oleh fungsi produksi untuk menutupi pemborosan yang terjadi dalam mengonsumsi sumber ekonomi tersebut.

Fungsi Pencatat Biaya Harus Terpisah dari Fungsi yang Menganggarkan Biaya. Anggaran biaya merupakan tolok ukur yang digunakan untuk mengendalikan biaya. Agar data realisasi anggaran biaya dapat digunakan untuk mengendalikan pelaksanaan anggaran, perlu diselenggarakan catatan akuntansi untuk mencatat realisasi anggaran biaya. Fungsi yang melaksanakan pencatatan realisasi anggaran biaya harus terpisah dari fungsi yang menganggarkan biaya agar informasi yang dihasilkan dari kegiatan pencatatan tersebut dapat diandalkan sebagai alat pengendali pelaksanaan anggaran biaya.

Fungsi Gudang Harus Terpisah dari Fungsi Produksi. Dalam perusahaan manufaktur, fungsi produksi bertanggung jawab untuk memproses bahan baku menjadi produk jadi dengan menggunakan mesin dan peralatan yang ada. Untuk itu fungsi produksi memerlukan bahan baku dan bahan penolong sebagai masukannya serta memerlukan suku cadang untuk menjaga agar mesin dan peralatan tetap berfungsi. Kebutuhan bahan baku, bahan penolong, dan suku cadang tersebut bersifat rutin dan biasanya dalam jumlah yang besar sehingga membuat perusahaan manufaktur menyelenggarakan persediaan bahan baku, bahan penolong, dan suku cadang bagi pemenuhan kebutuhan proses produksinya untuk jangka waktu tertentu. Penyelenggaraan persediaan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelancaran proses produksi.Fungsi penyimpanan persedian tersebut biasanya berada di tangan fungsi gudang, yang bertanggung jawab atas keamanan persediaan yang disimpan di gudang dan atas pencatatan pemakaian dan saldo fisik persediaan. Pemisahan fungsi gudang dari fungsi produksi tersebut akan menjamin kelancaran proses produksi, keamanan persediaan, ketelitian dan keandalan data akuntansi yang dihasilkan.

Fungsi Gudang Harus Terpisah dari Fungsi Akuntansi. Dalam pencatatan persediaan dengan menggunakan metode mutasi persediaan (perpetual inventory method), fungsi gudang yang bertanggung jawab atas penyimpanan fisik persediaan berkewajiban untuk menyelenggarakan catatan fisik persediaan yang disimpan di gudang, sedangkan fungsi akuntansi bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan fisik dan rupiah persediaan. Fungsi gudang menyelenggarakan kartu gudang untuk mencatat mutasi dan saldo fisik persediaan di gudang, dan fungsi akuntansi menyelenggarakan kartu persediaan untuk mencatat mutasi baik fisik maupun rupiah persediaan yang disimpan di gudang. Kartu persediaan ini digunakan untuk mengawali mutasi dan saldo persediaan yang disimpan di gudang. Oleh karena itu, untuk menjamin keandalan catatan akuntansi persediaan dan keamanan persediaan yang disimpan di gudang, fungsi gudang harus terpisah dari fungsi akuntansi persediaan. Setiap sistem akuntansi yang menggabungkan fungsi akuntansi dengan kedua fungsi pokok yang lain: fungsi operasi dan fungsi penyimpanan, akan membuka kesempatan bagi karyawan fungsi operasi dan penyimpanan melakukan penyelewengan dan menutupinya dengan cara memanipulasikan catatan akuntansi.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »