Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan ! Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance dalam Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Hubungan keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara anggota tim assurance dengan karyawan tertentu (tergantung perannya dalam klien assurance), direktur, atau pejabat klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi ancaman yang dapat terjadi sehubungan dengan hubungan tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya pengilustrasian setiap situasi

ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung jawab personil dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan yang terjadi, dan peran anggota keluarga atau personil lain dalam klien assurance.

Sebagai akibatnya, terdapat beragam situasi yang harus dievaluasi disertai pencegahan yang harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

Ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, atau yang berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan mengingat kedekatan hubungan tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima adalah dengan menge uarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika penerapan pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan mengundurkan diri dari perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu perikatan audit laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim assurance merupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan, ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance.

Sebagai tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika individu, yang merupakan anggota keluarga selain anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance, memiliki hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance, dan individu tersebut merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Oleh karena itu, anggota tim assurance bertanggung jawab untuk mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan dan peran individu dalam klien assurance

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »