Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan ! Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance dalam Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Hubungan keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara anggota tim assurance dengan karyawan tertentu (tergantung perannya dalam klien assurance), direktur, atau pejabat klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi ancaman yang dapat terjadi sehubungan dengan hubungan tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya pengilustrasian setiap situasi

ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung jawab personil dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan yang terjadi, dan peran anggota keluarga atau personil lain dalam klien assurance.

Sebagai akibatnya, terdapat beragam situasi yang harus dievaluasi disertai pencegahan yang harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

Ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, atau yang berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan mengingat kedekatan hubungan tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima adalah dengan menge uarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika penerapan pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan mengundurkan diri dari perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu perikatan audit laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim assurance merupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan, ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance.

Sebagai tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika individu, yang merupakan anggota keluarga selain anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance, memiliki hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance, dan individu tersebut merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Oleh karena itu, anggota tim assurance bertanggung jawab untuk mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan dan peran individu dalam klien assurance

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »