Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan ! Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance dalam Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Hubungan keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara anggota tim assurance dengan karyawan tertentu (tergantung perannya dalam klien assurance), direktur, atau pejabat klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi ancaman yang dapat terjadi sehubungan dengan hubungan tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya pengilustrasian setiap situasi

ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung jawab personil dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan yang terjadi, dan peran anggota keluarga atau personil lain dalam klien assurance.

Sebagai akibatnya, terdapat beragam situasi yang harus dievaluasi disertai pencegahan yang harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

Ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, atau yang berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan mengingat kedekatan hubungan tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima adalah dengan menge uarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika penerapan pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan mengundurkan diri dari perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu perikatan audit laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim assurance merupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan, ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance.

Sebagai tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika individu, yang merupakan anggota keluarga selain anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance, memiliki hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance, dan individu tersebut merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Oleh karena itu, anggota tim assurance bertanggung jawab untuk mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan dan peran individu dalam klien assurance

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Sri Mulyani Kunjungi Kantor Pajak untuk Tinjau Coretax

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turun langsung untuk mengecek pelaksanaan sistem Coretax di KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis (23/1/2025). Kegiatan tersebut terlihat dari unggahan Sri Mulyani di akun Instagramnya, @smindrawati. Dalam kunjungannya, ia mendengarkan berbagai masukan serta

Read More »

Memahami SASB: Standar Akuntansi untuk Keberlanjutan Bisnis

IBX – Jakarta. Dalam era di mana keberlanjutan menjadi prioritas utama bagi dunia bisnis, Sustainability Accounting Standards Board (SASB) hadir sebagai panduan bagi perusahaan untuk mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) ke dalam laporan keuangan mereka. Dengan menyediakan kerangka kerja yang spesifik untuk berbagai sektor industri, SASB membantu

Read More »

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan

Read More »