Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN Bagian dari Harga Barang/Jasa

Pertanyaan:

Perkenakan saya Rina ijin bertanya sebagai berikut :

Penghitungan PPN yg termasuk dalam harga barang, maksudnya gimana yaa?

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Rina atas pertanyaannya.

Pasal 17 PP-44/2022 menyebutkan bahwa:

“Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Yang dimaksud dengan “T”- merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk lebih menjawab pertanyaan diatas berikut contoh perhitungannya.

Perhitungan PPN biasanya dihitung dari harga barang/jasa sebelum PPN, namun terkadang ditemukan bahwa dalam transaksi barang dan jasa PPN menjadi bagian dari harga barang/jasa tersebut, jika demikian maka perhitungannya sebagai berikut:

a. Perhitungan PPN jika PPN Include harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN (A)

1.000.000

PPN = (A X (T/(100%+T))

99.099

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN

900.901

Keterangan:

T = Tarif PPN 11%

(T/(100% + T) =  11%/(100%+11%) = 0,099099

b. Perhitungan PPN jika PPN Exclude harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN (A)

900.901

PPN 11%

99.099

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN

1.000.000

Simpulan:

Berdasarkan contoh diatas nilai PPN adalah sama baik perhitungannya dengan memasukkan PPN ke dalam harga barang/jasa atau diluar harga barang/jasa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »