Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN Bagian dari Harga Barang/Jasa

Pertanyaan:

Perkenakan saya Rina ijin bertanya sebagai berikut :

Penghitungan PPN yg termasuk dalam harga barang, maksudnya gimana yaa?

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Rina atas pertanyaannya.

Pasal 17 PP-44/2022 menyebutkan bahwa:

“Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Yang dimaksud dengan “T”- merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk lebih menjawab pertanyaan diatas berikut contoh perhitungannya.

Perhitungan PPN biasanya dihitung dari harga barang/jasa sebelum PPN, namun terkadang ditemukan bahwa dalam transaksi barang dan jasa PPN menjadi bagian dari harga barang/jasa tersebut, jika demikian maka perhitungannya sebagai berikut:

a. Perhitungan PPN jika PPN Include harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN (A)

1.000.000

PPN = (A X (T/(100%+T))

99.099

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN

900.901

Keterangan:

T = Tarif PPN 11%

(T/(100% + T) =  11%/(100%+11%) = 0,099099

b. Perhitungan PPN jika PPN Exclude harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN (A)

900.901

PPN 11%

99.099

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN

1.000.000

Simpulan:

Berdasarkan contoh diatas nilai PPN adalah sama baik perhitungannya dengan memasukkan PPN ke dalam harga barang/jasa atau diluar harga barang/jasa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »