Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN Bagian dari Harga Barang/Jasa

Pertanyaan:

Perkenakan saya Rina ijin bertanya sebagai berikut :

Penghitungan PPN yg termasuk dalam harga barang, maksudnya gimana yaa?

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Rina atas pertanyaannya.

Pasal 17 PP-44/2022 menyebutkan bahwa:

“Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Yang dimaksud dengan “T”- merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk lebih menjawab pertanyaan diatas berikut contoh perhitungannya.

Perhitungan PPN biasanya dihitung dari harga barang/jasa sebelum PPN, namun terkadang ditemukan bahwa dalam transaksi barang dan jasa PPN menjadi bagian dari harga barang/jasa tersebut, jika demikian maka perhitungannya sebagai berikut:

a. Perhitungan PPN jika PPN Include harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN (A)

1.000.000

PPN = (A X (T/(100%+T))

99.099

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN

900.901

Keterangan:

T = Tarif PPN 11%

(T/(100% + T) =  11%/(100%+11%) = 0,099099

b. Perhitungan PPN jika PPN Exclude harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN (A)

900.901

PPN 11%

99.099

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN

1.000.000

Simpulan:

Berdasarkan contoh diatas nilai PPN adalah sama baik perhitungannya dengan memasukkan PPN ke dalam harga barang/jasa atau diluar harga barang/jasa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »