Pertanyaan:
Perkenakan saya Rina ijin bertanya sebagai berikut :
Penghitungan PPN yg termasuk dalam harga barang, maksudnya gimana yaa?
Terima kasih.
Jawaban:
Oleh: Maskudin
Terima kasih Ibu Rina atas pertanyaannya.
Pasal 17 PP-44/2022 menyebutkan bahwa:
“Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Yang dimaksud dengan “T”- merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk lebih menjawab pertanyaan diatas berikut contoh perhitungannya.
Perhitungan PPN biasanya dihitung dari harga barang/jasa sebelum PPN, namun terkadang ditemukan bahwa dalam transaksi barang dan jasa PPN menjadi bagian dari harga barang/jasa tersebut, jika demikian maka perhitungannya sebagai berikut:
a. Perhitungan PPN jika PPN Include harga barang/jasa
Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN (A) |
1.000.000 |
PPN = (A X (T/(100%+T)) |
99.099 |
Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN |
900.901 |
Keterangan:
T = Tarif PPN 11%
(T/(100% + T) = 11%/(100%+11%) = 0,099099
b. Perhitungan PPN jika PPN Exclude harga barang/jasa
Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN (A) |
900.901 |
PPN 11% |
99.099 |
Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN |
1.000.000 |
Simpulan:
Berdasarkan contoh diatas nilai PPN adalah sama baik perhitungannya dengan memasukkan PPN ke dalam harga barang/jasa atau diluar harga barang/jasa.
***Disclaimer***