Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN Bagian dari Harga Barang/Jasa

Pertanyaan:

Perkenakan saya Rina ijin bertanya sebagai berikut :

Penghitungan PPN yg termasuk dalam harga barang, maksudnya gimana yaa?

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Rina atas pertanyaannya.

Pasal 17 PP-44/2022 menyebutkan bahwa:

“Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Yang dimaksud dengan “T”- merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk lebih menjawab pertanyaan diatas berikut contoh perhitungannya.

Perhitungan PPN biasanya dihitung dari harga barang/jasa sebelum PPN, namun terkadang ditemukan bahwa dalam transaksi barang dan jasa PPN menjadi bagian dari harga barang/jasa tersebut, jika demikian maka perhitungannya sebagai berikut:

a. Perhitungan PPN jika PPN Include harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN (A)

1.000.000

PPN = (A X (T/(100%+T))

99.099

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN

900.901

Keterangan:

T = Tarif PPN 11%

(T/(100% + T) =  11%/(100%+11%) = 0,099099

b. Perhitungan PPN jika PPN Exclude harga barang/jasa

Harga Jual Barang/Jasa tidak termasuk PPN (A)

900.901

PPN 11%

99.099

Harga Jual Barang/Jasa termasuk PPN

1.000.000

Simpulan:

Berdasarkan contoh diatas nilai PPN adalah sama baik perhitungannya dengan memasukkan PPN ke dalam harga barang/jasa atau diluar harga barang/jasa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »