Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN dan PPnBM dengan Besaran Tertentu

Oleh: Maskudin

Sehubungan dengan terbitnya PP-44/2022 yang salah satunya mengatur perhitungan PPN dan PPnBM dengan besaran tertentu dijelaskan sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak yang:

a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;

b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau

c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana pada pon “a”, “b” dan “c” tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;

b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau dibebaskan; dan

c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan: a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau b. penyerahan antarcabang, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai tentang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

***Disclaimer***

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »