Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan Pajak Pada Transaksi Keuangan P2P (Peer to Peer) Lending

Semakin berkembangnya dunia teknologi menjadikan sebagian besar elemen yang menyongkong kehidupan masyarakat bergerak dalam bidang digital. Salah satunya dalam sektor keuangan. Financial technology atau fintech merupakan salah satu inovasi pada jasa industry keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Sebagian besar produk dalam fintech bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem keuangan secara spesifik sehingga dapat  transaksi keuangan dapat diakses dengan praktis, mudah, dan cepat seiring dengan berkembangnya dunia digital.

Peer to Peer (P2P) Lending merupakan salah satu bentuk layanan keuangan dari fintech yang menghubungkan pemberi pinjaman (pendana/lender) dengan peminjam (borrower) secara online. Pada dasarnya, layanan dalam P2P Lending merupakan platform yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman tanpa menggunakan jasa dari Lembaga perbankan. Peran P2P Lending semakin berkembang pesat. Hal ini dikarenakan layanan keuangan dalam P2P Lending dapat membuka peluang bagi pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal usaha.

Atas transaksi yang terjadi dalam skema bisnis P2P Lending  menerapkan suku bunga pinjaman yang ditetapkan tergantung pada pembiayaan yang diberikan sehingga atas bunga P2P Lending akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 23/26. Hal ini sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 di mana peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Pelakuan Pajak Atas Skema Bisnis P2P Lending

Dalam proses bisnis P2P Lending sebagai Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu, penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Objek yang dikenakan Pajak Penghasilan. Tarif pajak yang dikenakan bersifat final dengan tarif PPh pasal 17 yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak.

Untuk proses bisnis P2P Lending sebagai Jasa Pemasaran/Perantara atau Keagenan, yang termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari pemasaran/perantara atau keagenan. Sama halnya, dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu, tarif pajak yang dikenakan bersifat final dengan tarif PPh pasal 17 yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Bagi pengguna jasa wajib melakukan pemotongan atas penggunaan jasa tersebut.

Bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Akan hal itu, penyelenggara wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghsilan dan memberikan bukti potong kepada pemberi pinjaman, wajib menyetorkan PPh Pasal 23/26 yang telah dipotong ke kas negara, dan wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Untuk tarif pajak yang berlaku terbagi menjadi dua jenis Pajak Penghasilan tergantung pada Subjek Pajaknya.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap dengan tarif pemtotongan 15% bagi yang memiliki NPWP atau lebih tinggi 100% menjadi 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dengan tarif pemotongan 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara lain, jika ada.

 

Pelakuan Pajak Atas Bunga P2P Lending

Pajak atas bunga P2P Lending merupakan pajak yang bersifat Tidak Final. Akan hal ini, pemotongan pajak atas bunga P2P Lending dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh Orang Pribadi atau PPh 21. Selain itu, Lender memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan bunga dari platform P2P Lending serta melampirkan bukti potongnya saat pelaporan SPT Tahunan.

Untuk tarif pajak yang dikenakan atas bunga P2P Lending terbagi menjadi dua jenis Pajak Penghasilan tergantung pada Subjek Pajaknya.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap dengan tarif pemtotongan 15% bagi yang memiliki NPWP atau lebih tinggi 100% menjadi 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dengan tarif pemotongan 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara lain, jika ada.

Dengan demikian, penghasilan bunga yang diterima lender akan dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 23/26 sesuai tarif yang berlaku pada setiap payout cicilan pinjaman. Kemudian, dibulan berikutnya, platform P2P Lending atau akseleran akan mengirimkan bukti potong kepada pemberi pinjaman melalui email.

 

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »