Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPh atas Bagi Hasil

Pertanyaan:

Perkenakan saya Bunga ijin bertanya sebagai berikut :

Perusahaan kami berbentuk PT. Kami menginvestasikan sebesar 3 M kepada perusahaan dalam negeri lainnya (berbentuk PT pula) sejak Januari 2022. Pada bulan Januari 2023 PT kami menerima bagi hasil sebesar Rp300 juta. Pertanyaannya, apakah perusahaan kami wajib dipotong pajaknya???

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bunga atas pertanyaannya.

Karena terkait dengan bagi hasil dari investasi maka isu yang pas adalah mengenai dividen. Pengertian dividen menurut UU HPP, termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian kami simpulkan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah dividen.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas termasuk kriteria dividen kita merujuk pada pasal 23 ayat 4 huruf c sebagai berikut:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) yaitu pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak dilakukan atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau penghasilan lain yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal diatas maka atas bagi hasil sebesar Rp300 juta tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 23.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »