Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPh atas Bagi Hasil

Pertanyaan:

Perkenakan saya Bunga ijin bertanya sebagai berikut :

Perusahaan kami berbentuk PT. Kami menginvestasikan sebesar 3 M kepada perusahaan dalam negeri lainnya (berbentuk PT pula) sejak Januari 2022. Pada bulan Januari 2023 PT kami menerima bagi hasil sebesar Rp300 juta. Pertanyaannya, apakah perusahaan kami wajib dipotong pajaknya???

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bunga atas pertanyaannya.

Karena terkait dengan bagi hasil dari investasi maka isu yang pas adalah mengenai dividen. Pengertian dividen menurut UU HPP, termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian kami simpulkan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah dividen.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas termasuk kriteria dividen kita merujuk pada pasal 23 ayat 4 huruf c sebagai berikut:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) yaitu pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak dilakukan atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau penghasilan lain yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal diatas maka atas bagi hasil sebesar Rp300 juta tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 23.

***Disclaimer***

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »