Pertanyaan:
Perkenakan saya Bunga ijin bertanya sebagai berikut :
Perusahaan kami berbentuk PT. Kami menginvestasikan sebesar 3 M kepada perusahaan dalam negeri lainnya (berbentuk PT pula) sejak Januari 2022. Pada bulan Januari 2023 PT kami menerima bagi hasil sebesar Rp300 juta. Pertanyaannya, apakah perusahaan kami wajib dipotong pajaknya???
Terima kasih.
Jawaban:
Oleh: Maskudin
Terima kasih Bunga atas pertanyaannya.
Karena terkait dengan bagi hasil dari investasi maka isu yang pas adalah mengenai dividen. Pengertian dividen menurut UU HPP, termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian kami simpulkan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah dividen.
Berkaitan dengan pertanyaan diatas termasuk kriteria dividen kita merujuk pada pasal 23 ayat 4 huruf c sebagai berikut:
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) yaitu pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak dilakukan atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).
Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f sebagai berikut:
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau penghasilan lain yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri.
Berdasarkan hal-hal diatas maka atas bagi hasil sebesar Rp300 juta tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 23.
***Disclaimer***