Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPh atas Bagi Hasil

Pertanyaan:

Perkenakan saya Bunga ijin bertanya sebagai berikut :

Perusahaan kami berbentuk PT. Kami menginvestasikan sebesar 3 M kepada perusahaan dalam negeri lainnya (berbentuk PT pula) sejak Januari 2022. Pada bulan Januari 2023 PT kami menerima bagi hasil sebesar Rp300 juta. Pertanyaannya, apakah perusahaan kami wajib dipotong pajaknya???

Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bunga atas pertanyaannya.

Karena terkait dengan bagi hasil dari investasi maka isu yang pas adalah mengenai dividen. Pengertian dividen menurut UU HPP, termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian kami simpulkan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah dividen.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas termasuk kriteria dividen kita merujuk pada pasal 23 ayat 4 huruf c sebagai berikut:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) yaitu pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak dilakukan atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau penghasilan lain yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal diatas maka atas bagi hasil sebesar Rp300 juta tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 23.

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »