Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Dalam pengaturan tentang Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam UU HPP berbeda dengan pengaturan pada undang-undang sebelumnya. Kali ini pembahasan difokuskan pada pengaturan pada UU HPP. Dalam UU HPP terkait hal tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :

Perlakuan perpajakan dari sisi penghasilan

Pasal 4 ayat 3 huruf d UU HPP

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

Daerah tertentu merupakan daerah yang memenuhi kriteria antara lain daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau

5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut diatas di luar poin-poin yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d merupakan obyek pajak dan masuk dalam pengaturan pasal 4 ayat 1 huruf a yaitu:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Kesimpulan:

Dari sisi Penghasilan penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan objek pajak kecuali ditentukan lain oleh UU HPP.

 Perlakuan perpajakan dari sisi biaya

Terkait dengan perlakuan atas biaya terkait Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf n UU HPP bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Berdasarkan hal tersebut atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam UU HPP dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang berbeda perlakuannya dengan UU sebelumnya. Hal ini lebih ditegaskan lagi dalam PP-55/2022 bahwa Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dikarenakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka  pasal 9 ayat 1 huruf e UU HPP (biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto) yang mengatur hal tersebut dihapus.

 Kesimpulan:

Dari sisi biaya penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »