Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPN atas Pembelian Batubara

Perlakuan PPN atas Pembelian Batubara

Pertanyaan:

Perkenakan saya Budi ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaaan kami PT MB yang berlokasi di Kalimantan Selatan bergerak dalam bidang perdagangan batubara. Pada tahun 2021 kami melakukan ekspor batubara, dimana pada saat pembelian batubara dari perusahaan dalam negeri, kami dipungut PPN oleh penjual PT MA. Pertanyaan kami apakah PPN yang kami bayar melalui pemungutan oleh penjual dapat direstitusi. Mohon pencerahannya karena menurut partner kami, PPN yang sudah dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali.

 Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Budi atas pertanyaannya.

Kewajiban pemungutan PPN oleh perusahaan batubara sebelum berlakunya UU Cipta Kerja tidak diwajibkan. Namun sejak berlakunya UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Batubara tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pasal 112 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 mengatur hal tersebut. Dalam pasal 4A (2) dijelaskan menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Undang-undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Dengan demikian penyerahan batubara harus dipungut PPN sejak tanggal 2 November 2020 tersebut.

Mengacu pada pertanyaan diatas maka PT MA selaku penjual batubara harus bersatus Pengusaha Kena Pajak dan pada saat menyerahkan batubara harus memungut PPN. PT MB selaku pembeli batubara harus membayar PPN atas pembelian batubara tersebut dan dilaporkan sebagai PPN Masukan dalam SPT Masa PPN PT MB tahun 2021. PPN Masukan yang telah dibayarkan oleh PT MB dapat dimintakan kembali oleh PT MB dengan mekanisme pengajuan restitusi. Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP dimana PT MA terdaftar dan KPP akan mengeluarkan produk SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) jika dari hasil pemeriksaan tidak ada koreksi dari KPP. Jumlah yang dimintakan kembali adalah sebesar 100% dari seluruh jumlah PPN Masukan yang dibayarkan PT MB karena tidak ada pajak keluaran yang dipungut oleh PT MB yang seluruh penjualannya adalah ekspor yang dikenakan tarif 0%.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »

Inilah Sang Tombak Perekonomian Indonesia !!!

IBX-Jakarta. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga Mengapa UMKM Menjadi Penopang Perekonomian Indonesia? Pertumbuhan UMKM di Indonesia menunjukkan tren positif Pada Tahun 2022 Pada Tahun 2023 Proyeksi pada tahun

Read More »

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif

Read More »