Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPN atas Pembelian Batubara

Perlakuan PPN atas Pembelian Batubara

Pertanyaan:

Perkenakan saya Budi ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaaan kami PT MB yang berlokasi di Kalimantan Selatan bergerak dalam bidang perdagangan batubara. Pada tahun 2021 kami melakukan ekspor batubara, dimana pada saat pembelian batubara dari perusahaan dalam negeri, kami dipungut PPN oleh penjual PT MA. Pertanyaan kami apakah PPN yang kami bayar melalui pemungutan oleh penjual dapat direstitusi. Mohon pencerahannya karena menurut partner kami, PPN yang sudah dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali.

 Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Budi atas pertanyaannya.

Kewajiban pemungutan PPN oleh perusahaan batubara sebelum berlakunya UU Cipta Kerja tidak diwajibkan. Namun sejak berlakunya UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Batubara tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pasal 112 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 mengatur hal tersebut. Dalam pasal 4A (2) dijelaskan menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Undang-undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Dengan demikian penyerahan batubara harus dipungut PPN sejak tanggal 2 November 2020 tersebut.

Mengacu pada pertanyaan diatas maka PT MA selaku penjual batubara harus bersatus Pengusaha Kena Pajak dan pada saat menyerahkan batubara harus memungut PPN. PT MB selaku pembeli batubara harus membayar PPN atas pembelian batubara tersebut dan dilaporkan sebagai PPN Masukan dalam SPT Masa PPN PT MB tahun 2021. PPN Masukan yang telah dibayarkan oleh PT MB dapat dimintakan kembali oleh PT MB dengan mekanisme pengajuan restitusi. Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP dimana PT MA terdaftar dan KPP akan mengeluarkan produk SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) jika dari hasil pemeriksaan tidak ada koreksi dari KPP. Jumlah yang dimintakan kembali adalah sebesar 100% dari seluruh jumlah PPN Masukan yang dibayarkan PT MB karena tidak ada pajak keluaran yang dipungut oleh PT MB yang seluruh penjualannya adalah ekspor yang dikenakan tarif 0%.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »