Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPN atas Pembelian Batubara

Perlakuan PPN atas Pembelian Batubara

Pertanyaan:

Perkenakan saya Budi ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaaan kami PT MB yang berlokasi di Kalimantan Selatan bergerak dalam bidang perdagangan batubara. Pada tahun 2021 kami melakukan ekspor batubara, dimana pada saat pembelian batubara dari perusahaan dalam negeri, kami dipungut PPN oleh penjual PT MA. Pertanyaan kami apakah PPN yang kami bayar melalui pemungutan oleh penjual dapat direstitusi. Mohon pencerahannya karena menurut partner kami, PPN yang sudah dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali.

 Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Budi atas pertanyaannya.

Kewajiban pemungutan PPN oleh perusahaan batubara sebelum berlakunya UU Cipta Kerja tidak diwajibkan. Namun sejak berlakunya UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Batubara tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pasal 112 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 mengatur hal tersebut. Dalam pasal 4A (2) dijelaskan menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Undang-undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Dengan demikian penyerahan batubara harus dipungut PPN sejak tanggal 2 November 2020 tersebut.

Mengacu pada pertanyaan diatas maka PT MA selaku penjual batubara harus bersatus Pengusaha Kena Pajak dan pada saat menyerahkan batubara harus memungut PPN. PT MB selaku pembeli batubara harus membayar PPN atas pembelian batubara tersebut dan dilaporkan sebagai PPN Masukan dalam SPT Masa PPN PT MB tahun 2021. PPN Masukan yang telah dibayarkan oleh PT MB dapat dimintakan kembali oleh PT MB dengan mekanisme pengajuan restitusi. Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP dimana PT MA terdaftar dan KPP akan mengeluarkan produk SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) jika dari hasil pemeriksaan tidak ada koreksi dari KPP. Jumlah yang dimintakan kembali adalah sebesar 100% dari seluruh jumlah PPN Masukan yang dibayarkan PT MB karena tidak ada pajak keluaran yang dipungut oleh PT MB yang seluruh penjualannya adalah ekspor yang dikenakan tarif 0%.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Berlaku

IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa

Read More »