Pertanyaan:
Perkenakan saya Adi ijin bertanya sebagai berikut:
Perusahaan kami PT ABC di Jakarta melakukan penjualan barang kepada PT DEF di Batam, sesuai prosedur pemungutan PPN di Batam, PT DEF membuat PPBJ sebelum barang di terima. PPBJ tersebut sudah kami terima dan kami membuat faktur pajak dengan kode 07 dan kami mengajukan endorsement PPN tetapi ditolak artinya Tidak Diberikan Fasilitas PPN Tidak Dipungut. Kenapa yaa??
Jawaban:
Oleh: Maskudin
Terima kasih Bapak Adi atas pertanyaannya.
Sesuai Pasal 3 ayat 3 sd 5 PMK-173/PMK.03/2021 sebagai aturan turunan dari PP No.41/2021 syarat pemberian fasilitas tidak dipungut atas penjualan ke perusahaan di Batam adalah:
a. Pemasukan ke KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) melalui Pelabuhan yang ditunjuk Pelabuhan yang ditunjuk merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pebean.
Dalam hal Pelabuhan belum mendapatkan izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Pelabuhan yang ditunjuk dapat berupa Pelabuhan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
b. Benar-benar masuk ke KPBPB dibuktikan dengan Endorsement
Endorsement adalah pernyataan bahwa pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah mengetahui adanya pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke KPBPB. Hal ini dilakukan berdasarkan penelitian formal menggunakan dokumen yang terhubung pada pemasukan Barang Kena Pajak.
Endorsement dapat dilakukan baik secara elektronik atau manual, dilakukan secara elektronik jika DJP memiliki data elektronik yang disyaratkan untuk meyakini bahwa Barang Kena Pajak (BKP) berwujud benar-benar telah memasuki kawasan bebas. Namun, jika DJP belum memiliki data elektronik yang disyaratkan, endorsement dapat dilakukan secara manual.
PT ABC berlokasi di Jakarta, dalam hal ini masuk dalam pengusaha di TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean). Pengusaha di KPBPB (PT DEF) yang bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP (PT ABC) harus membuat PPBJ. PPBJ merupakan dasar bagi PKP di TLDDP untuk membuat Faktur Pajak 07. Hal-hal yang terkait dengan PPBJ sebagai berikut:
a. PPBJ paling lama dibuat sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB
b. PPBJ disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) kepada:
- KPP tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar
- PKP yang menyerahkan BKP berwujud; dan
- DJBC
c. PPBJ harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud; dan
- Dilampiri dengan Salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud.
PPBJ merupakan dasar bagi PKP di TLDDP untuk membuat faktur pajak 07. PPBJ berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembuatan. Untuk pembuatan Faktur Pajak, PKP di TLDDP (PT ABC) memastikan bahwa PPBJ terdapat pada SINSW melalui system informasi yang disediakan oleh DJP dan PPBJ berlaku.
Dalam hal PKP di TLDDP
a. tidak menerima PPBJ
b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW;dan/atau
c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya
PKP di TLDDP wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di PBPB (Faktur Pajak kode 01).
Permasalahan PT ABC yang menjelaskan bahwa PT ABC sudah memperoleh PPBJ dari PT DEF ternyata pada saat mengajukan Endorsement hasilnya DITOLAK, menurut kami mungkin PT ABC mengalami salah satu dari tiga kondisi diatas yaitu:
a. tidak menerima PPBJ
b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW;dan/ata
c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya
Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih
*Disclaimer*