Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan PPN atas Penjualan ke Perusahaan di Batam

Pertanyaan:

Perkenakan saya Adi ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami PT ABC di Jakarta melakukan penjualan barang kepada PT DEF di Batam, sesuai prosedur pemungutan PPN di Batam, PT DEF membuat PPBJ sebelum barang di terima. PPBJ tersebut sudah kami terima dan kami membuat faktur pajak dengan kode 07 dan kami mengajukan endorsement PPN tetapi ditolak artinya Tidak Diberikan Fasilitas PPN Tidak Dipungut. Kenapa yaa??

 Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Adi atas pertanyaannya.

Sesuai Pasal 3 ayat 3 sd 5 PMK-173/PMK.03/2021 sebagai aturan turunan dari PP No.41/2021 syarat pemberian fasilitas tidak dipungut atas penjualan ke perusahaan di Batam adalah:

a. Pemasukan ke KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) melalui Pelabuhan yang ditunjuk Pelabuhan yang ditunjuk merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pebean.

Dalam hal Pelabuhan belum mendapatkan izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Pelabuhan yang ditunjuk dapat berupa Pelabuhan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

b. Benar-benar masuk ke KPBPB dibuktikan dengan Endorsement

Endorsement adalah pernyataan bahwa pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah mengetahui adanya pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke KPBPB. Hal ini dilakukan berdasarkan penelitian formal menggunakan dokumen yang terhubung pada pemasukan Barang Kena Pajak.

Endorsement dapat dilakukan baik secara elektronik atau manual, dilakukan secara elektronik jika DJP memiliki data elektronik yang disyaratkan untuk meyakini bahwa Barang Kena Pajak (BKP) berwujud benar-benar telah memasuki kawasan bebas. Namun, jika DJP belum memiliki data elektronik yang disyaratkan, endorsement dapat dilakukan secara manual.

PT ABC berlokasi di Jakarta, dalam hal ini masuk dalam pengusaha di TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean). Pengusaha di KPBPB (PT DEF) yang bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP (PT ABC) harus membuat PPBJ. PPBJ merupakan dasar bagi PKP di TLDDP untuk membuat Faktur Pajak 07. Hal-hal yang terkait dengan PPBJ sebagai berikut:

a. PPBJ paling lama dibuat sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB

b. PPBJ disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) kepada:

  • KPP tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar
  • PKP yang menyerahkan BKP berwujud; dan
  • DJBC

c. PPBJ harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud; dan
  • Dilampiri dengan Salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud.

PPBJ merupakan dasar bagi PKP di TLDDP untuk membuat faktur pajak 07. PPBJ berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembuatan. Untuk pembuatan Faktur Pajak, PKP di TLDDP (PT ABC) memastikan bahwa PPBJ terdapat pada SINSW melalui system informasi yang disediakan oleh DJP dan PPBJ berlaku.

Dalam hal PKP di TLDDP

a. tidak menerima PPBJ

b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW;dan/atau

c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya

PKP di TLDDP wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di PBPB (Faktur Pajak kode 01).

Permasalahan PT ABC yang menjelaskan bahwa PT ABC sudah memperoleh PPBJ dari PT DEF ternyata pada saat mengajukan Endorsement hasilnya DITOLAK, menurut kami mungkin PT ABC mengalami salah satu dari tiga kondisi diatas yaitu:

a. tidak menerima PPBJ

b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW;dan/ata

c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya

Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih

*Disclaimer*

Recent Posts

Cha Eun Woo Selesaikan Kewajiban Pajak Usai Isu yang Mencuat

IBX – Jakarta Cha Eun Woo, dilaporkan telah melunasi kewajiban pajak tambahan yang dikenakan oleh otoritas pajak Korea Selatan. Nilai pembayaran tersebut mencapai sekitar 13 miliar won, atau setara dengan kurang lebih 8,8 juta dolar AS, setelah dilakukan penyesuaian atas adanya pembayaran pajak yang sebelumnya tumpang tindih. Informasi ini mencuat

Read More »

Pengawasan Kapal Wisata Asing: Upaya Mengamankan Penerimaan Negara dan Menjaga Kepatuhan

IBX – Jakarta. Kegiatan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Kepulauan Seribu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sektor maritim. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan,

Read More »

Bea Cukai Ingatkan Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri: Melewati Aturan, Kelebihan Barang Langsung Dimusnahkan

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembawaan barang kena cukai (BKC) dari luar negeri. Berdasarkan peraturan terbaru, setiap penumpang yang tiba di Indonesia diimbau untuk mematuhi batasan jumlah barang tertentu guna menghindari kendala administratif maupun penyitaan barang di bandara. ​Kasubdit

Read More »