Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

 Permenkeu No. 139/PMK.03/2010

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Permenkeu No. 139/PMK.03/2010 yang pada intinya mengatur hal-hal berikut ini:

  1. Besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri yang dapat ditentukan kembali. Dalam hal pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagaian penghasilan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.
  2. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebagaimana yang dimaksud pada poin(1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan pemberi kerja
  3. Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
  4. Besarnya penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa tersebut ditentukan Kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar dan seharusnya diperoleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan
  5. Penghasilan yang sebagaimana dimaksud pada poin(4) adalah penjumlahan dari penghasilan wajib pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.
  6. Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan Kembali yang sebagaimana dimaksud pada poin(4) tidak boleh melebihi jumlah biaya kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat hubungan istimewa.
  7. Atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terdapat hubungan istimewa dapat ditentukan Kembali yang sebagaimana dimaksud pada poin(6) menjadi dasar penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 undang-undang pajak penghasilan

Dalam rangka menentukan Kembali besarnya penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka Dirjen pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji bagi karyawan asing.

***Disclaimer***

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »