Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Permenkeu No. 139/PMK.03/2010 yang pada intinya mengatur hal-hal berikut ini:
- Besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri yang dapat ditentukan kembali. Dalam hal pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagaian penghasilan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebagaimana yang dimaksud pada poin(1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan pemberi kerja
- Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
- Besarnya penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa tersebut ditentukan Kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar dan seharusnya diperoleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan
- Penghasilan yang sebagaimana dimaksud pada poin(4) adalah penjumlahan dari penghasilan wajib pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.
- Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan Kembali yang sebagaimana dimaksud pada poin(4) tidak boleh melebihi jumlah biaya kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat hubungan istimewa.
- Atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terdapat hubungan istimewa dapat ditentukan Kembali yang sebagaimana dimaksud pada poin(6) menjadi dasar penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 undang-undang pajak penghasilan
Dalam rangka menentukan Kembali besarnya penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka Dirjen pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji bagi karyawan asing.
***Disclaimer***