Oleh: M.Akmal Murtadho
Regulasi dalam konteks teori keagenan mencakup ketentuan tentang hubungan para pihak dalam masyarakat yang perlu diatur melalui aturan hukum (undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya). Hubungan para pihak yang dimaksudkan di sini terutama yang berkaitan dengan perusahaan dan masalah bisnis. Contoh dari regulasi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang mengatur hubungan antara perusahaan yang mengeluarkan surat-surat berharga (emiten) dan investor. Contoh lain adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang syarat-syarat keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang perlindungan persaingan usaha, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi dalam pembahasan buku ini tidak meliputi undang-undang (hukum) perdata yang melindungi pelaksanaan suatu kontrak atau perjanjian.
Pertanyaannya adalah bagaimana hubungan antara perusahaan dan pihak otoritas yang diatur dengan regulasi? Apakah teori keagenan juga berlaku untuk hubungan tersebut? Sebelumnya, perlu dicatat bahwa regulasi dikeluarkan untuk mengatur hubungan dalam masyarakat, termasuk hubungan ekonomi, agar hak dan kepentingan masing-masing pihak dapat dilindungi secara adil dan proporsional. Regulasi dikeluarkan jika hubungan tersebut tidak seimbang, dalam arti ada yang lemah dan yang kuat. Regulasi dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan yang lemah sehingga kedudukan masing-masing pihak dapat diseimbangkan. Regulasi tidak mengharuskan adanya transaksi. la berlaku hanya jika transaksi atau perbuatan yang diatur betul-betul terlaksana.
Dalam kaitannya dengan teori keagenan, regulasi adalah kontrak antara pemerintah (negara) yang mewakili rakyat sebagai prinsipiel dan perusahaan sebagai agen. Asas yang dianut dalam penyusunan regulasi, pada dasarnya, hampir sama dengan kontrak. Suatu regulasi diharapkan dapat mengatasi benturan kepentingan antara pihak yang dalam hal ini terdiri atas tiga pihak, yaitu perusahaan sebagai agen dengan masyarakat (kelompok masyarakat tertentu) dan pemerintah sebagai prinsipiel. Regulasi bertujuan untuk melindungi pihak yang lemah sehingga benturan kepentingan tersebut harus diatur agar mengarah pada keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Regulasi mengatur larangan dan sanksi untuk suatu perilaku atau perbuatan yang dalam hal ini dapat disamakan dengan sistem insentif apabila dipandang dari sudut negatifnya. Regulasi Juga mengatur tentang apa yang wajib dan apa yang boleh dilakukan beserta syarat-syarat, cara, dan lembaga pemerintah atau swasta yang berhak mengawasinya. Ketentuan ini, pada hakikatnya, berbicara tentang sistem monitoring yang berguna untuk mengurangi kondisi asimetri informasi. Regulasi dapat mengharuskan dibukanya informasi oleh manajemen sebagai agen.
*Disclaimer*