Oleh: Maskudin
Sesuai dengan PP-44/2022Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak paling sedikit harus memuat:
a. nilai kontrak atau perjanjian;
b. dasar pengenaan pajak; dan
c. besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BaranMewah yang terutang.
Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis harus disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Contoh:
Pada tanggal 1. September 2022, PT A membuat kontrak penyerahan Barang Kena Pajak. Apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis dinyatakan bahwa nilai kontrak sebesar
Rp131.000.0O0,O0 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai =
(11% : ((100% +11%)+20%)) X Rp131.000.000.000,00 = Rp 11.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
(20% : ((100% +11%)+20%)) X Rp131.000.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Dalam hat kontrak atau perjanjian tertulis tidak menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, nilai kontrak atau perjanjian tersebut dianggap sebagai dasar pengenaan pajak.
Sebagaimana contoh diatas apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, besarnya dasar pengenaan pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 131.000.OO0,0O (seratus tiga puluh satu juta rupiah) sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak | Rp131.000.000,00 |
Pajak Pertambahan Nilai (11% x Rp131.000.000,00) | Rp 2.200.000,00 |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (20% x Rp131.000.000,00) | Rp 300.000,00 |
***Disclaimer***