Oleh: Maskudin
PP-55/2022 yang merupakan turunan dari UU HPP klaster Pajak Penghasilan mengatur tentang pertukaran informasi tujuan perpajakan dan pajak digital. Terkait dengan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan.
b. Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana pada poin a.
c. Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada poin b wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
d. Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada poin c. Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya berkaitan dengan hal-hal diatas ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran informasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Terkait dengan pajak digital Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya.
Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra. Selanjutnya Ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra diatur dalam Peraturan Menteri.
**Disclaimer**