Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pertukaran Informasi Perpajakan dan Pajak Digital

Oleh: Maskudin

PP-55/2022 yang merupakan turunan dari UU HPP klaster Pajak Penghasilan mengatur tentang pertukaran informasi tujuan perpajakan dan pajak digital. Terkait dengan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan.

b. Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana pada poin a.

c. Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada poin b wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

d. Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada poin c. Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya berkaitan dengan hal-hal diatas ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran informasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Terkait dengan pajak digital Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya.

Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra. Selanjutnya Ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra diatur dalam Peraturan Menteri.

**Disclaimer**

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »