Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Asing Bebas Pajak Badan Jika Pindahkan Kantor ke IKN
IBX – Jakarta. Mengutip dari laman www.cnnindonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
“Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” isi Pasal 35 ayat (1) PP yang diteken Jokowi Senin (6/3) lalu tersebut.
Dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang terutang alias bebas. Insentif fiskal ini akan diberikan selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil, yakni 50 persen. Kelonggaran ini akan berlaku lagi untuk perpanjangan masa beroperasi di IKN pada 10 tahun berikutnya.
Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan tiga ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »