Oleh: M.Akmal Murtadho
Sama seperti halnya konsumen, kedudukan pekerja (karyawan) pada umumnya juga lemah di mata perusahaan. Pengalaman menunjukkan hal ini. Oleh karena itu, perlindungan tenaga kerja sudah memperoleh perhatian dunia sejak lama. Asas yang seharusya dipakai dalam hubungan ketenagakerjaan adalah asas manfaat, keadilan, kewajaran, integritas, dan iktikad baik. Asas manfaat dapat juga dinterpretasikan sebagai sesuatu yang saling menguntungkan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Pekerja merupakan salah satu modal bagi perusahaan untuk melakukan kegiatannya yang disebut dengan modal manusia (human capital). Mereka adalah sumber daya (resources) untuk menggerakkan roda usaha.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa perlindungan tenaga kerja mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial, kesejahteraan pekerja, dan perlakuan pekerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja (buruh) dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada tenaga kerja. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja (buruh) dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Bagi perusahaan, perlindungan tenaga kerja diharapkan akan meningkatkan loyalitas, integritas, dan produktivitas karyawan sehingga sumber daya yang berasal dari mercka dapat diamankan. Istilah pekerja (buruh) merupakan kata ganti untuk karyawan. Tenaga kerja digunakan untuk penyebutan secara umum seorang yang bekerja.
*Disclaimer*