Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Harus Memberikan Perlindungan Bagi Karyawan!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Sama seperti halnya konsumen, kedudukan pekerja (karyawan) pada umumnya juga lemah di mata perusahaan. Pengalaman menunjukkan hal ini. Oleh karena itu, perlindungan tenaga kerja sudah memperoleh perhatian dunia sejak lama. Asas yang seharusya dipakai dalam hubungan ketenagakerjaan adalah asas manfaat, keadilan, kewajaran, integritas, dan iktikad baik. Asas manfaat dapat juga dinterpretasikan sebagai sesuatu yang saling menguntungkan dalam hubungan ketenagakerjaan.

Pekerja merupakan salah satu modal bagi perusahaan untuk melakukan kegiatannya yang disebut dengan modal manusia (human capital). Mereka adalah sumber daya (resources) untuk menggerakkan roda usaha.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa perlindungan tenaga kerja mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial, kesejahteraan pekerja, dan perlakuan pekerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja (buruh) dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada tenaga kerja. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja (buruh) dan keluarganya

dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Bagi perusahaan, perlindungan tenaga kerja diharapkan akan meningkatkan loyalitas, integritas, dan produktivitas karyawan sehingga sumber daya yang berasal dari mercka dapat diamankan. Istilah pekerja (buruh) merupakan kata ganti untuk karyawan. Tenaga kerja digunakan untuk penyebutan secara umum seorang yang bekerja.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »