Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Harus Memberikan Perlindungan Bagi Karyawan!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Sama seperti halnya konsumen, kedudukan pekerja (karyawan) pada umumnya juga lemah di mata perusahaan. Pengalaman menunjukkan hal ini. Oleh karena itu, perlindungan tenaga kerja sudah memperoleh perhatian dunia sejak lama. Asas yang seharusya dipakai dalam hubungan ketenagakerjaan adalah asas manfaat, keadilan, kewajaran, integritas, dan iktikad baik. Asas manfaat dapat juga dinterpretasikan sebagai sesuatu yang saling menguntungkan dalam hubungan ketenagakerjaan.

Pekerja merupakan salah satu modal bagi perusahaan untuk melakukan kegiatannya yang disebut dengan modal manusia (human capital). Mereka adalah sumber daya (resources) untuk menggerakkan roda usaha.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa perlindungan tenaga kerja mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial, kesejahteraan pekerja, dan perlakuan pekerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja (buruh) dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada tenaga kerja. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja (buruh) dan keluarganya

dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Bagi perusahaan, perlindungan tenaga kerja diharapkan akan meningkatkan loyalitas, integritas, dan produktivitas karyawan sehingga sumber daya yang berasal dari mercka dapat diamankan. Istilah pekerja (buruh) merupakan kata ganti untuk karyawan. Tenaga kerja digunakan untuk penyebutan secara umum seorang yang bekerja.

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »