Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Memiliki Sistem Penggajian Terkomputerisasi dan Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian !

Sistem Penggajian Terkomputerisasi

Masukan (input) untuk sistem penggajian dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Konstanta, di mana data tidak berubah untuk setiap periodenya.

Contoh: nama karyawan, nomor jaminan sosial, status, pendapatan yang tidak dikenakan pajak, gaji, tarif pajak, dan tabel potongan.

  • 2 Variabel, di mana data berubah-ubah setiap periodenya.

Contoh: Jumlah jam atau hari kerja setiap karyawan, jumlah hari cuti sakit, cuti libur, jumlah penghasilan, dan total pajak yang dipotong.

Dalam sistem akuntansi terkomputerisasi, konstanta tersimpan dalam data penggajian sedangkan variabel dimasukkan per periode penggajian oleh bagian penggajian. Dalam beberapa sistem, karyawan menggesekkan kart tanda pengenalnya jika mereka masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan seperti ini, jam kerja karyawan diperbarui secara otomatis.

Sistem penggajian terkomputerisasi juga memungkinkan adanya versi elektronik dari register gaji dan catatan penghasilan karyawan. Keluaran (output) dari sistem penggajian, seperti cek gaji, transfer dana eletronik, dan catatan perpajakan, secara otomatis dibuat setiap periode penggajian.

Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian

Pengendalian pembayaran kas yang telah kita diskusikan dalam Bab 8 juga diterapkan dalam hal pembayaran gaji. Di bawah ini merupakan beberapa contoh pengendalian dalam penggajian:

  • Jika mesin penandatanganan cek digunakan, penting bahwa cek gaji kosong dan akses penggunaan mesin tersebut dikendalikan dengan hati-hati untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan uang gaji.
  • Pengangkatan dan pemberhentian karyawan harus diotorisasi secara benar dan disetujui secara tertulis.
  • Sangatlah penting untuk mengesahkan dan menyetujui secara tertulis dalam penambahan dan potongan serta perubahan besar gaji.
  • Karyawan harus diawasi pada saat datang untuk mulai bekerja. Hal ini dilakukan
  • untuk memastikan bahwa karyawan mencatat kehadiran (presensi) hanya satu kali dan untuk diri sendiri. Karyawan bisa mencatat kehadiran dengan menggunakan kartu waktu atau dengan menggesek kartu penanda karyawan.
  • Cek gaji harus dibagikan oleh pihak selain pengawas karyawan.
  • Akun bank khusus penggajian harus digunakan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima!

IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai Desember 2025. Namun, kini terdapat kriteria khusus bagi penerimanya karena adanya kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. “Jadi kita

Read More »