Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Memiliki Sistem Penggajian Terkomputerisasi dan Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian !

Sistem Penggajian Terkomputerisasi

Masukan (input) untuk sistem penggajian dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Konstanta, di mana data tidak berubah untuk setiap periodenya.

Contoh: nama karyawan, nomor jaminan sosial, status, pendapatan yang tidak dikenakan pajak, gaji, tarif pajak, dan tabel potongan.

  • 2 Variabel, di mana data berubah-ubah setiap periodenya.

Contoh: Jumlah jam atau hari kerja setiap karyawan, jumlah hari cuti sakit, cuti libur, jumlah penghasilan, dan total pajak yang dipotong.

Dalam sistem akuntansi terkomputerisasi, konstanta tersimpan dalam data penggajian sedangkan variabel dimasukkan per periode penggajian oleh bagian penggajian. Dalam beberapa sistem, karyawan menggesekkan kart tanda pengenalnya jika mereka masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan seperti ini, jam kerja karyawan diperbarui secara otomatis.

Sistem penggajian terkomputerisasi juga memungkinkan adanya versi elektronik dari register gaji dan catatan penghasilan karyawan. Keluaran (output) dari sistem penggajian, seperti cek gaji, transfer dana eletronik, dan catatan perpajakan, secara otomatis dibuat setiap periode penggajian.

Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian

Pengendalian pembayaran kas yang telah kita diskusikan dalam Bab 8 juga diterapkan dalam hal pembayaran gaji. Di bawah ini merupakan beberapa contoh pengendalian dalam penggajian:

  • Jika mesin penandatanganan cek digunakan, penting bahwa cek gaji kosong dan akses penggunaan mesin tersebut dikendalikan dengan hati-hati untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan uang gaji.
  • Pengangkatan dan pemberhentian karyawan harus diotorisasi secara benar dan disetujui secara tertulis.
  • Sangatlah penting untuk mengesahkan dan menyetujui secara tertulis dalam penambahan dan potongan serta perubahan besar gaji.
  • Karyawan harus diawasi pada saat datang untuk mulai bekerja. Hal ini dilakukan
  • untuk memastikan bahwa karyawan mencatat kehadiran (presensi) hanya satu kali dan untuk diri sendiri. Karyawan bisa mencatat kehadiran dengan menggunakan kartu waktu atau dengan menggesek kartu penanda karyawan.
  • Cek gaji harus dibagikan oleh pihak selain pengawas karyawan.
  • Akun bank khusus penggajian harus digunakan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »