Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Memiliki Sistem Penggajian Terkomputerisasi dan Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian !

Sistem Penggajian Terkomputerisasi

Masukan (input) untuk sistem penggajian dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Konstanta, di mana data tidak berubah untuk setiap periodenya.

Contoh: nama karyawan, nomor jaminan sosial, status, pendapatan yang tidak dikenakan pajak, gaji, tarif pajak, dan tabel potongan.

  • 2 Variabel, di mana data berubah-ubah setiap periodenya.

Contoh: Jumlah jam atau hari kerja setiap karyawan, jumlah hari cuti sakit, cuti libur, jumlah penghasilan, dan total pajak yang dipotong.

Dalam sistem akuntansi terkomputerisasi, konstanta tersimpan dalam data penggajian sedangkan variabel dimasukkan per periode penggajian oleh bagian penggajian. Dalam beberapa sistem, karyawan menggesekkan kart tanda pengenalnya jika mereka masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan seperti ini, jam kerja karyawan diperbarui secara otomatis.

Sistem penggajian terkomputerisasi juga memungkinkan adanya versi elektronik dari register gaji dan catatan penghasilan karyawan. Keluaran (output) dari sistem penggajian, seperti cek gaji, transfer dana eletronik, dan catatan perpajakan, secara otomatis dibuat setiap periode penggajian.

Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian

Pengendalian pembayaran kas yang telah kita diskusikan dalam Bab 8 juga diterapkan dalam hal pembayaran gaji. Di bawah ini merupakan beberapa contoh pengendalian dalam penggajian:

  • Jika mesin penandatanganan cek digunakan, penting bahwa cek gaji kosong dan akses penggunaan mesin tersebut dikendalikan dengan hati-hati untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan uang gaji.
  • Pengangkatan dan pemberhentian karyawan harus diotorisasi secara benar dan disetujui secara tertulis.
  • Sangatlah penting untuk mengesahkan dan menyetujui secara tertulis dalam penambahan dan potongan serta perubahan besar gaji.
  • Karyawan harus diawasi pada saat datang untuk mulai bekerja. Hal ini dilakukan
  • untuk memastikan bahwa karyawan mencatat kehadiran (presensi) hanya satu kali dan untuk diri sendiri. Karyawan bisa mencatat kehadiran dengan menggunakan kartu waktu atau dengan menggesek kartu penanda karyawan.
  • Cek gaji harus dibagikan oleh pihak selain pengawas karyawan.
  • Akun bank khusus penggajian harus digunakan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

DJP Klaim Peningkatan Efisiensi Dalam Cost of Tax Collection

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien. Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP

Read More »

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »