Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Memiliki Sistem Penggajian Terkomputerisasi dan Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian !

Sistem Penggajian Terkomputerisasi

Masukan (input) untuk sistem penggajian dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Konstanta, di mana data tidak berubah untuk setiap periodenya.

Contoh: nama karyawan, nomor jaminan sosial, status, pendapatan yang tidak dikenakan pajak, gaji, tarif pajak, dan tabel potongan.

  • 2 Variabel, di mana data berubah-ubah setiap periodenya.

Contoh: Jumlah jam atau hari kerja setiap karyawan, jumlah hari cuti sakit, cuti libur, jumlah penghasilan, dan total pajak yang dipotong.

Dalam sistem akuntansi terkomputerisasi, konstanta tersimpan dalam data penggajian sedangkan variabel dimasukkan per periode penggajian oleh bagian penggajian. Dalam beberapa sistem, karyawan menggesekkan kart tanda pengenalnya jika mereka masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan seperti ini, jam kerja karyawan diperbarui secara otomatis.

Sistem penggajian terkomputerisasi juga memungkinkan adanya versi elektronik dari register gaji dan catatan penghasilan karyawan. Keluaran (output) dari sistem penggajian, seperti cek gaji, transfer dana eletronik, dan catatan perpajakan, secara otomatis dibuat setiap periode penggajian.

Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian

Pengendalian pembayaran kas yang telah kita diskusikan dalam Bab 8 juga diterapkan dalam hal pembayaran gaji. Di bawah ini merupakan beberapa contoh pengendalian dalam penggajian:

  • Jika mesin penandatanganan cek digunakan, penting bahwa cek gaji kosong dan akses penggunaan mesin tersebut dikendalikan dengan hati-hati untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan uang gaji.
  • Pengangkatan dan pemberhentian karyawan harus diotorisasi secara benar dan disetujui secara tertulis.
  • Sangatlah penting untuk mengesahkan dan menyetujui secara tertulis dalam penambahan dan potongan serta perubahan besar gaji.
  • Karyawan harus diawasi pada saat datang untuk mulai bekerja. Hal ini dilakukan
  • untuk memastikan bahwa karyawan mencatat kehadiran (presensi) hanya satu kali dan untuk diri sendiri. Karyawan bisa mencatat kehadiran dengan menggunakan kartu waktu atau dengan menggesek kartu penanda karyawan.
  • Cek gaji harus dibagikan oleh pihak selain pengawas karyawan.
  • Akun bank khusus penggajian harus digunakan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »