Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Memiliki Sistem Penggajian Terkomputerisasi dan Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian !

Sistem Penggajian Terkomputerisasi

Masukan (input) untuk sistem penggajian dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Konstanta, di mana data tidak berubah untuk setiap periodenya.

Contoh: nama karyawan, nomor jaminan sosial, status, pendapatan yang tidak dikenakan pajak, gaji, tarif pajak, dan tabel potongan.

  • 2 Variabel, di mana data berubah-ubah setiap periodenya.

Contoh: Jumlah jam atau hari kerja setiap karyawan, jumlah hari cuti sakit, cuti libur, jumlah penghasilan, dan total pajak yang dipotong.

Dalam sistem akuntansi terkomputerisasi, konstanta tersimpan dalam data penggajian sedangkan variabel dimasukkan per periode penggajian oleh bagian penggajian. Dalam beberapa sistem, karyawan menggesekkan kart tanda pengenalnya jika mereka masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan seperti ini, jam kerja karyawan diperbarui secara otomatis.

Sistem penggajian terkomputerisasi juga memungkinkan adanya versi elektronik dari register gaji dan catatan penghasilan karyawan. Keluaran (output) dari sistem penggajian, seperti cek gaji, transfer dana eletronik, dan catatan perpajakan, secara otomatis dibuat setiap periode penggajian.

Pengendalian Internal Untuk Sistem Penggajian

Pengendalian pembayaran kas yang telah kita diskusikan dalam Bab 8 juga diterapkan dalam hal pembayaran gaji. Di bawah ini merupakan beberapa contoh pengendalian dalam penggajian:

  • Jika mesin penandatanganan cek digunakan, penting bahwa cek gaji kosong dan akses penggunaan mesin tersebut dikendalikan dengan hati-hati untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan uang gaji.
  • Pengangkatan dan pemberhentian karyawan harus diotorisasi secara benar dan disetujui secara tertulis.
  • Sangatlah penting untuk mengesahkan dan menyetujui secara tertulis dalam penambahan dan potongan serta perubahan besar gaji.
  • Karyawan harus diawasi pada saat datang untuk mulai bekerja. Hal ini dilakukan
  • untuk memastikan bahwa karyawan mencatat kehadiran (presensi) hanya satu kali dan untuk diri sendiri. Karyawan bisa mencatat kehadiran dengan menggunakan kartu waktu atau dengan menggesek kartu penanda karyawan.
  • Cek gaji harus dibagikan oleh pihak selain pengawas karyawan.
  • Akun bank khusus penggajian harus digunakan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »