Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Tahu Mengenai Tunjangan Pascakerja Selain Pensiun & Tunjangan Tambahan Bagi Karyawan !

Tunjangan Pascakerja Selain Pensiun

Karyawan bisa memperoleh hak imbalan pascakerja lainnya dari perusahaan. Tunjangan tersebut dapat berupa perawatan gigi, perawatan mata, perawatan kesehatan, asuransi jiwa, bantuan uang kuliah, pelayanan pajak, dan pelayanan hukum.

Akuntansi untuk tunjangan pascakerja lainnya mirip dengan program dana pensiun dengan manfaat pasti. Perkiraan beban tunjangan tahunan dicatat dengan mendebit Beban Iunjangan Pascakerja (Postretirement Benefits Expense). Jika tunjangan dibiayai seluruhnya, Kas dikredit dengan jumlah yang sama. Jika tunjangan tidak dibiayai seluruhnya, akun Utang Imbalan Pascakeria juga dikreditkan.

Laporan keuangan harus mengungkapkan sifat dari liabilitas tunjangan pascakerja. Pengungkapan ini biasanya termasuk dalam catatan atas laporan keuangan.

Tunjangan Tambahan Bagi Karyawan

Banyak perusahaan menyediakan berbagai tunjangan sebagai tambahan atas gaji atau upah yang diperoleh kepada para karyawannya. Tunjangan tambahan (fringe kary benefit) dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk cuti, tunjangan kesehatan, dan tunjangan masa pensiun.

Saat perusahaan membayar sebagian atau seluruh biaya tunjangan karyawan, biaya-biaya tersebut dicatat sebagai beban. Untuk menandingkan/mengaitkan pendapatan dan beban dengan benar, estimasi biaya tunjangan tambahan harus dicatat sebagai beban selama periode di mana karyawan menerima tunjangan tersebut.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »