Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Tahu Mengenai Tunjangan Pascakerja Selain Pensiun & Tunjangan Tambahan Bagi Karyawan !

Tunjangan Pascakerja Selain Pensiun

Karyawan bisa memperoleh hak imbalan pascakerja lainnya dari perusahaan. Tunjangan tersebut dapat berupa perawatan gigi, perawatan mata, perawatan kesehatan, asuransi jiwa, bantuan uang kuliah, pelayanan pajak, dan pelayanan hukum.

Akuntansi untuk tunjangan pascakerja lainnya mirip dengan program dana pensiun dengan manfaat pasti. Perkiraan beban tunjangan tahunan dicatat dengan mendebit Beban Iunjangan Pascakerja (Postretirement Benefits Expense). Jika tunjangan dibiayai seluruhnya, Kas dikredit dengan jumlah yang sama. Jika tunjangan tidak dibiayai seluruhnya, akun Utang Imbalan Pascakeria juga dikreditkan.

Laporan keuangan harus mengungkapkan sifat dari liabilitas tunjangan pascakerja. Pengungkapan ini biasanya termasuk dalam catatan atas laporan keuangan.

Tunjangan Tambahan Bagi Karyawan

Banyak perusahaan menyediakan berbagai tunjangan sebagai tambahan atas gaji atau upah yang diperoleh kepada para karyawannya. Tunjangan tambahan (fringe kary benefit) dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk cuti, tunjangan kesehatan, dan tunjangan masa pensiun.

Saat perusahaan membayar sebagian atau seluruh biaya tunjangan karyawan, biaya-biaya tersebut dicatat sebagai beban. Untuk menandingkan/mengaitkan pendapatan dan beban dengan benar, estimasi biaya tunjangan tambahan harus dicatat sebagai beban selama periode di mana karyawan menerima tunjangan tersebut.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »