Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Wajib Tahu Mengenai Tunjangan Pascakerja Selain Pensiun & Tunjangan Tambahan Bagi Karyawan !

Tunjangan Pascakerja Selain Pensiun

Karyawan bisa memperoleh hak imbalan pascakerja lainnya dari perusahaan. Tunjangan tersebut dapat berupa perawatan gigi, perawatan mata, perawatan kesehatan, asuransi jiwa, bantuan uang kuliah, pelayanan pajak, dan pelayanan hukum.

Akuntansi untuk tunjangan pascakerja lainnya mirip dengan program dana pensiun dengan manfaat pasti. Perkiraan beban tunjangan tahunan dicatat dengan mendebit Beban Iunjangan Pascakerja (Postretirement Benefits Expense). Jika tunjangan dibiayai seluruhnya, Kas dikredit dengan jumlah yang sama. Jika tunjangan tidak dibiayai seluruhnya, akun Utang Imbalan Pascakeria juga dikreditkan.

Laporan keuangan harus mengungkapkan sifat dari liabilitas tunjangan pascakerja. Pengungkapan ini biasanya termasuk dalam catatan atas laporan keuangan.

Tunjangan Tambahan Bagi Karyawan

Banyak perusahaan menyediakan berbagai tunjangan sebagai tambahan atas gaji atau upah yang diperoleh kepada para karyawannya. Tunjangan tambahan (fringe kary benefit) dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk cuti, tunjangan kesehatan, dan tunjangan masa pensiun.

Saat perusahaan membayar sebagian atau seluruh biaya tunjangan karyawan, biaya-biaya tersebut dicatat sebagai beban. Untuk menandingkan/mengaitkan pendapatan dan beban dengan benar, estimasi biaya tunjangan tambahan harus dicatat sebagai beban selama periode di mana karyawan menerima tunjangan tersebut.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »