Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pinjaman Tanpa Bunga, haruskah dihitung bunga??

Pertanyaan :

Selamat pagi, saya Nugraha dari PT DAA. Perusahaan kami karena kesulitan dana meminjam uang kepada pemegang saham kami X Ltd di negara Jepang. Namun sesuai dengan perjanjian antara PT DAA dan X Ltd pinjaman tersebut tidak terutang bunga. Pertanyaan kami, bagaimana jika suatu saat diperiksa, apakah harus dilakukan perhitungan bunganya.

Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Nugraha atas pertanyaannya.

Beberapa peraturan pajak yang terkait dengan pinjaman tanpa bunga adalah sebagai berikut :

PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 12

1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Peraturan Pemerintah ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 namun untuk pasal 12 tersebut tidak ada perubahan. Pada prinsipnya ketentuan yang diatur PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 12 yang telah diubah Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 harus memenuhi poin “1a” sd “1d” secara kumulatif artinya jika transaksi pinjaman antara PT DAA dan X Ltd memenuhi syarat pada poin “1a” sd “1d” maka bunga pinjaman tidak perlu dihitung. Namun jika terdapat syarat tidak terpenuhi maka bunga pinjaman harus dihitung.

Dampaknya Pemeriksa akan melakukan koreksi negatif di SPT PPh Badan PT DAA yaitu  muncul biaya bunga dan atas biaya bunga tersebut pemeriksa mungkin akan mengenakan Obyek PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut.

Berdasarkan pengalaman kami di lapangan pemeriksa melakukan hal-hal yang berbeda terkait dengan pinjaman tanpa bunga. Terdapat 3 skema koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Contoh kasus :

PT A menerima pinjaman dari PT B (pemegang saham). Atas transaksi pinjaman tersebut terdapat tiga skema koreksi atas transaksi tersebut sebagai berikut :

Skema 1

Pemeriksa melakukan koreksi negatif biaya bunga di SPT PPh Badan PT A dan mengenakan Obyek PPh Pasal 23 atas bunga yang seharusnya dibayar.

Skema 2

Pemeriksa akan melakukan koreksi positif atas penghasilan PT A karena PT A secara ril tidak membayar bunga sehingga dianggap mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dengan tidak membayar bunga tersebut.

Skema 3

Jika PT B dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksa akan melakukan koreksi positif penghasilan bunga karena PT B seharusnya menerima penghasilan bunga dari PT A.

Demikian pendapat kami. Terima kasih.

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »