Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pinjaman Tanpa Bunga, haruskah dihitung bunga??

Pertanyaan :

Selamat pagi, saya Nugraha dari PT DAA. Perusahaan kami karena kesulitan dana meminjam uang kepada pemegang saham kami X Ltd di negara Jepang. Namun sesuai dengan perjanjian antara PT DAA dan X Ltd pinjaman tersebut tidak terutang bunga. Pertanyaan kami, bagaimana jika suatu saat diperiksa, apakah harus dilakukan perhitungan bunganya.

Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Nugraha atas pertanyaannya.

Beberapa peraturan pajak yang terkait dengan pinjaman tanpa bunga adalah sebagai berikut :

PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 12

1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Peraturan Pemerintah ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 namun untuk pasal 12 tersebut tidak ada perubahan. Pada prinsipnya ketentuan yang diatur PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 12 yang telah diubah Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 harus memenuhi poin “1a” sd “1d” secara kumulatif artinya jika transaksi pinjaman antara PT DAA dan X Ltd memenuhi syarat pada poin “1a” sd “1d” maka bunga pinjaman tidak perlu dihitung. Namun jika terdapat syarat tidak terpenuhi maka bunga pinjaman harus dihitung.

Dampaknya Pemeriksa akan melakukan koreksi negatif di SPT PPh Badan PT DAA yaitu  muncul biaya bunga dan atas biaya bunga tersebut pemeriksa mungkin akan mengenakan Obyek PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut.

Berdasarkan pengalaman kami di lapangan pemeriksa melakukan hal-hal yang berbeda terkait dengan pinjaman tanpa bunga. Terdapat 3 skema koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Contoh kasus :

PT A menerima pinjaman dari PT B (pemegang saham). Atas transaksi pinjaman tersebut terdapat tiga skema koreksi atas transaksi tersebut sebagai berikut :

Skema 1

Pemeriksa melakukan koreksi negatif biaya bunga di SPT PPh Badan PT A dan mengenakan Obyek PPh Pasal 23 atas bunga yang seharusnya dibayar.

Skema 2

Pemeriksa akan melakukan koreksi positif atas penghasilan PT A karena PT A secara ril tidak membayar bunga sehingga dianggap mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dengan tidak membayar bunga tersebut.

Skema 3

Jika PT B dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksa akan melakukan koreksi positif penghasilan bunga karena PT B seharusnya menerima penghasilan bunga dari PT A.

Demikian pendapat kami. Terima kasih.

***Disclaimer***

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »