Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Oleh: Maskudin

Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU HPP Klaster PPh, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang yang dimaksud diantaranya adalah Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. Syarat bahwa biaya tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan bruto adalah:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

*Disclamer*

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »