Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK-172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Oleh: Maskudin

Pada akhir tahun 2023 tepatnya tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-172 Tahun 2023. PMK-172 tersebut memberikan angin segar bagi penerapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa karena banyak perubahan-perubahan dalam memperbaiki penerapan PKKU selama ini khususnya manfaat bagi Wajib Pajak.

Hal-hal menarik terkait PMK-172 adalah sebagai berikut:

1. PMK-172 mencabut ketentuan-ketentuan:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2120);

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 468); dan

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262).

Pengaturan tentang PKKU, Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepatakan Harga Transfer yang semula diatur dalam beleid tersediri saat ini disatukan dalam satu beleid.

2. PMK-172 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 29 Desember 2023. Dengan demikian akan diterapkan mulai tahun pajak 2024.

3. Terdapat beberapa perubahan yang semula diatur di PMK-213, PMK-49 dan PMK-22 misalnya adanya tambahan kriteria hubungan istimewa, Penerapan PKKU dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas Wajib Pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Bentuk Usaha Tetap, penyesuaian keterkaitan dan sebagainya.

4. Pertimbangan diterbitkannya PMK-172 sebagai berikut:

a. untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.

b. PMK-213, PMK-49 dan PMK-22 saat ini belum dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud pada poin 4.a sehingga perlu diganti.

Diharapkan dengan diterbitkannya PMK-172 dapat lebih memenuhi kebutuhan penerapan PKKU bagi semua pihak terutama bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak.

*Disclaimer*

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »