Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK-22/PMK.03/2020, apakah Bisa Dijadikan Dasar Koreksi??

Pertanyaan :

Saya Anto, ijin bertanya

Mengenai Permen No. 22/PMK.003/2020. Dasar tersebut bisa dijadikan referensi koreksi Pemeriksa untuk hanya terkait WP yang sudah Advance Price Agreement atau semua WP yang Menyusun TP Doc ?

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Anto atas pertanyaannya.

PMK-22/PMK.03/2020 merupakan peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). APA merupakan perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak

pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Disamping mengatur tentang tata cara APA dalam peraturan tersebut diatur juga tentang hubungan istimewa dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang didalamnya diatur mengenai :

a. Tahapan penerapan PKKU

b. Analisis kesebandingan

c. Metode Penentuan Harga Transfer

d. Penerapan PKKU untuk Transaksi yang Dipengaruhi HUbungan Istimewa tertentu

Terkait dengan pertanyaan apakah peraturan tersebut bisa dijadikan referensi koreksi Pemeriksa ?? Mengingat peraturan tersebut hanya terkait WP yang sudah Advance Pricing Agreement atau semua WP yang Menyusun TP Doc?

Pasal 23 PMK-22 mengatur sebagai berikut :

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
  2. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau
  3. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Dapat disimpulkan bahwa PMK-22 berlaku tidak hanya bagi Wajib Pajak yang akan melakukan APA tetapi juga semua Wajib Pajak yang didalamnya terdapat transaksi afiliasi yang harus dilakukan pengujian sesuai dengan PKKU.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »