Oleh : Affin Jaffar Umarovic
Seiring dengan terbitnya Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak diterbitkan PMK-58/PMK.03/2022 (PMK) tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, yang berisi pokok-pokok sebagai berikut :
Dalam hal penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak berdasarkan Pengaturan PMK tersebut yang dimaksud Pihak Lain berupa :
- Ritel Daring Pengadaan dan
- Marketplace Pengadaan
kedua pihak tersebut ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Berkaitan dengan Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP, PMK tersebut mengatur bahwa Pihak Lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.
Dalam hal kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PMK tersebut mengatur bahwa Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut.
Sedangkan terkait dengan besaran pungutan pajak dalam PMK tersebut diatur sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pajak Pertambahan Nilai sebesar tarif pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak; dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam hal terkait dokumen pemungutan, PMK tersebut mengatur tentang dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Terakhir dalam hal SPT yang digunakan, PMK tersebut mengatur tentang SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam PMK tersebut sebagai berikut :
- Transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, Contoh: Toko Daring dan SIPLah;
- Transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan; dan
- Pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.
Subjek
Subyek pajak yang diatur dalam PMK tersebut adalah :
- Marketplace dan ritel daring (PPMSE) merupakan kewajiban pihak lain (Wajib PKP) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak(PPh dan PPN) atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
- Rekanan Pemerintah merupakan pengusaha (wajib PKP, kecuali bagi yang ditetapkan lain) yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah baik melalui merchant yang terdaftar pada marketplace maupun ritel daring.
- Instansi pemerintah merupakan user sistem pengadaan (bukan sebagai pemungut pajak) terdiri atas instansi pemerintah pusat, daerah, dan desa yang bertindak sebagai pembeli.
Objek pemungutan, tarif, dan saat penyetoran pajak
- Penyerahan BKP Dan/atau JKP oleh PKP Rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah melalui pihak lain dipungut PPN sebesar 11% (sesuai dengan ketentuan apabila ada ) dan PPnBM dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice.
- Penghasilan Rekanan Pemerintah dari instansi pemerintah atas penyeraham barang, jasa, dan/atau sewa harta melalui pihak lain dipungut/dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. PPh 22 yang dipungut merupakan 1) Kredit pajak bagi rekanan pemerintah atau 2) bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari rekanan pemerintah (tidak dapat dikreditkan).
PPN dan PPh Pasal 22:
- disetor oleh pihak lain tiap masa pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- dilapor tiap masa pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak
Pihak Lain tidak melakukan Pemungutan Pajak
Pajak Penghasilan 22 atas:
- Pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan wajib pajak orang pribadi; dan
- Pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya melalui mekanisme Pembayaran Langsung
Pajak Pertambahan Nilai atau PPNBM atas:
- Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN;
- Penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi;
- Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN; dan
- Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung..
Konsep Faktur Pajak & Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE PIHAK LAIN diperlakukan sebagai:
- Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
- Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh
Invoice paling sedikit memuat:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan;
b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau penerima jasa;
c. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
d. jenis barang dan/atau jasa;
e. seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
f. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;
g. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
h. nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.
SPT Masa bagi Pihak Lain
PIHAK LAIN melaporkan pajak yang dipungut (PPh dan PPN termasuk PPnBM) maka SPT Masa Unifikasi PPh dan SPT Masa PPN 1107 PUT dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
Data invoice yang dibuat melalui sarana atau sistem Pihak Lain dipertukarkan secara elektronik dengan DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP
Dalam hal SPT Masa bagi Pihak Lain belum tersedia, maka SSP = SPT, sepanjang data invoice telah disampaikan oleh Pihak Lain ke DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
((Disclaimer))