Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Oleh : Affin Jaffar Umarovic

Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) akan terdampak konsekuensi perpajakannya. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah mengeluarkan PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam tulisan ini akan dibahas konsekuensi PPN atas KMS tersebut.

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Namun dapat dikecualikan dari kewajiban PPN atas KMS sepanjang memberikan data/informasi paling sedikit berupa identitas dan alamat pihak lain yang membangun bangunan.

Kriteria bangunan yang terutang PPN adalah :

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2.

Saat terutang PPN KMS adalah mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Sedangkan tempat terutang adalah tempat bangunan didirikan.

Perhitungan PPN Terutang adalah sebagai berikut :

PPN Terutang = 20% x Tarif PPN x DPP

Catatan :

  • Tarif PPN sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
  • DPP berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Contoh :

Pada April  2022  Bapak Budi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Budi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

  • pembelian tanah sebesar Rp200.000.000,
  • pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp180.000.000,
  • biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp70.000.000.

Maka berapakah PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?

Jawab:
Sesuai dengan PMK No. 61/ 2022  PPN terutang atas KMS adalah:

= 20 % X TARIF PPN  X  DPP
= (20%  X  11% ) X Biaya, tidak termasuk biaya pembelian tanah

= (20%  X 11%) X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)

Dengan demikian, PPN terutang atas KMS oleh Bapak Budi adalah
= 20% X 11% X Rp250.000.000
= Rp 5.500.000

Pengkreditan Pajak Masukan

Untuk perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan sedangkan PPN yang tercantum dalam SSP PPN KMS (dokumen tertentu) dapat dikreditkan.

Pelaporan PPN KMS

Untuk Non-PKP melakukan penyetoran PPN sekaligus sudah melakukan pelaporan, sedangkan untuk PKP harus melaporkan penyetoran PPN dalam SPT Masa PPN 1111 ke KPP terdaftar. Tidak perlu melakukan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN KMS jika PPN Terutang dalam suatu Masa Pajak adalah nihil.

Terkait dengan kewajiban pemenuhan PPN KMS KPP akan melakukan pengawasan baik terhadap Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. KPP akan menerbitkan himbauan dalam hal WP Badan/OP 1) tidak melakukan penyetoran dan/atau pelaporan PPN; atau 2) telah melakukan penyetoran atau pelaporan namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh DJP masih terdapat PPN yang kurang dibayar dan/atau dilaporkan.

((Disclaimer))

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »