Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Oleh : Affin Jaffar Umarovic

Negara Indonesia tidak bisa dipungkiri masih menyandarkan perekonomiannya di bidang pertanian. Dalam kaitannya dengan pajak perlu diatur lebih lanjut agar penerapan peraturan perpajakan lebih dinamis dan tepat sasaran, sehingga pertanian bisa menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak.

Oleh karena itu Pemerintah memandang perlu untuk menerbitkan peraturan baru terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dalam sektor pertanian. Peraturan tersebut adalah PMK-66/PMK.03/2022 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Latar Belakang terbitnya peraturan tersebut adalah perlunya menyesuaikan ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai DPP atas penyerahan Pupuk Tertentu sebagaimana diatur dalam  PMK-62/PMK.03/2015 dengan adanya pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Definisi

Berikut beberapa definisi terkait pengaturan PPN atas pupuk bersubsidi :

Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya

 Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV

Pengenaan PPN

PPN dikenakan atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak satu kali di tingkat produsen.

Perlakuan Pengenaan PPN

  • PPN dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harga pupuknya mendapatkan subsidi
  • Dibayar oleh pembeli atas penyerahan Pupuk Bersubsidi  yang bagian harga pupuknya tidak mendapatkan subsidi

Perhitungan PPN

Tarif PPN X Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Lain)

Catatan :

Tarif PPN mulai berlaku :

  • 11 % mulai berlaku 1 April 2022; atau
  • 12% mulai berlaku saat berlakunya penerapan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b  UU PPN

Nilai Lain terbagi menjadi dua yaitu :

  • Bagian harga yang mendapatkan subsidi yaitu (100/(100+t)) X jumlah pembayaran subsidi.
  • Bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi yaitu (100/(100+t)) X harga eceran tertinggi.

Kewajiban membuat faktur

Produsen wajib membuat Faktur Pajak.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

  • Pada saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA; dan
  • Pada saat produsen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak

Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang Bagian Harganya mendapatkan Subsidi

Pengisian Faktur Pajak:

  • Kode Transaksi 02
  • Identitas PKP diisi nama, alamat, NPWP PKP Produsen
  • Pembeli BKP/JKP diisi nama, alamat, NPWP DJA Kemenkeu
  • Nomor urut BKP/JKP diisi nomor urut Pupuk Bersubsidi yang diserahkan
  • Harga Jual diisi dengan nilai subsidi
  • Dasar Pengenaan Pajak diisi Nilai Lain
  • Pengisian kolom yang lain mengikuti ketentuan yang berlaku

Pengusaha Kena Pajak

Distributor dan Pengecer yang tidak dikukuhkan sebagai PKP sepanjang usahanya hanya melakukan penyerahan Pupuk Bersubsidi. Sedangkan Distributor dan Pengecer yang dikukuhkan sebagai PKP jika : selain menyerahkan Pupuk Bersubsidi juga menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak lainnya, maka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan

Saat berlaku PMK-66/PMK.03/2022 adalah tanggal 1 April 2022.

((Disclaimer))

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »