Oleh : Affin Jaffar Umarovic
Dalam dekade terakhir perekonomian dunia dikejutkan adanya fenomena transaksi baru, yaitu transaksi dengan menggunakan yang sering disebut sebagai kripto. Merespon maraknya transaksi Kripto tersebut Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan PMK-68/PMK.03/2022.
Apakah Kripto itu uang? Jawabannya ialah bukan, mengapa demikian? Virtual Currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, demikian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PBI No.19/12/PBI/2017. Bitcoin dan crypto currency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai Press Conference BI No.16/6/Dkom,2014.
Namun sebaliknya, apakah kripto itu komiditi? Jawabannya benar, mengapa demikian? Ya… komoditi digital atau komiditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk ke dalam kategori komoditi sebagaimana termaktub dalam UU No.32/1997 tentang perdagangan Bursa Komoditi (Kajian Bappebti 2020).
Aset Kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat djadikan subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Permendag No.99/2018).
Aset Kripto sebagai Komoditi dalam UU PPN
Apakah Kripto adalah Barang Kena Pajak ?
- Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud (Pasal 1 angka 2 UU PPN).
- Barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. (PMK-48/2020)
Berdasarkan hal tersebut diatas Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Gambaran Umum Pengaturan
Perdagangan
- jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
- tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap);
- tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa;
Layanan Exchanger
Memfasilitasi antara lain:
- jual beli;
- tukar-menukar antar Aset Kripto (swap); atau
- dompet elektronik (e-wallet)
Exchanger bertugas sebagai pemungut pajak atas perdagangan Aset Kripto
Mining
- Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto; dan/atau
- Jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool)
Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), meliputi exchanger dan e-wallet, memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE.
- Dipungut pajak oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean.
Besaran Tertentu PPN Dikenakan pada pembeli/penerima Aset Kripto 0,11% jika Exchanger terdaftar di Bappebti dan 0,22% jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti dari nilai transaksi Aset Kripto.
PPh Pasal 22 Final Dikenakan pada penjual/yang menyerahkan Aset Kripto 0,1% jika Exchanger terdaftar di Bappebti dan 0,2% jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti dari nilai transaksi Aset Kripto.
- Dikecualikan sebagai pemungut PPh adalah PPMSE yang hanya berfungsi sebagai e-wallet saja atau mempertemukan penjual-pembeli tanpa memfasilitasi transaksi.
- Besaran tertentu PPN : PM sehubungan penyerahan Aset Kripto tidak dapat dikreditkan Penjual.
Pajak Jasa Penyediaan Sarana Elektronik (Exchanger)
- Untuk PPN merupakan Jasa Kena Pajak pada umumnya. Ketentuan PPN berlaku sesuai mekanisme umum PPN seperti: pengukuhan PKP, pemungutan PPN dari penerima jasa, penyetoran PPN, dan pelaporan PPN.
- Sedangkan untuk PPh Penghasilan berupa imbalan atas jasa yang disediakan oleh exchanger merupakan objek pajak penghasilan dan dikenai PPh dengan ketentuan dan tarif umum
Contoh layanan jasa dan penghasilan:
- jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
- jasa penarikan dana (withdrawal);
- penyerahan jasa deposit;
- penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
- penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet);
- jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto
Pajak Jasa Verifikasi Transaksi pada Blockchain (mining)
Miners melakukan kegiatan layanan verifikasi transaksi aset kripto dan mendapat insentif berupa :
- penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
- penghasilan lainnya.
Besaran Tertentu PPN sebesar 1,1% X nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima Penambang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% X penghasilan yang diterima atau diperoleh (tidak termasuk penghasilan berupa imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool)).
Ketentuan Lainnya
Transaksi dalam mata uang asing
Nilai dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN dan/atau PPh.
Transaksi tidak melibatkan mata uang fiat, hanya aset kripto
Nilai Aset Kripto dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
- nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
- nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
yang diterapkan secara konsisten.
Bukti Pemungutan Pajak atas Transaksi Perdagangan
Single document pemungutan PPh dan PPN atas penyerahan aset kripto melalui PPMSE berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi PPh (modifikasi rincian informasi untuk mengakomodir PPN) dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagai dokumen tertentu bagi PKP penjual aset kripto.
Penyetoran dan Pelaporan oleh PPMSE
Setor
Untuk setiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Lapor
Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPN
SPT masa PPN 1107 PUT (modifikasi)
- PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Unifikasi
((Disclaimer))


