IBX – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru baru ini telah menerbitkan peraturan terkait pengenaan pajak atas rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan diberlakukannya PMK tersebut, maka rokok elektrik resmi dikenakan pajak terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Adapun tarif pajak rokok elektrik yang ditetapkan menurut PMK ini adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokoknya.
Pengenaan pajak atas rokok elektrik ini sejatinya telah sejalan dengan apa yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana di dalam UU HPP disebutkan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa, “Pemberlakuan Pajak Rokok katas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak roko katas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.”
Lebih lanjut, Deni juga menjelaskan mengenai alasan pengenaan pajak atas rokok elektrik. Menurutnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini merupakan suatu upaya dan komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi untuk diberlakukannya pemungutan pajak rokok elektrik ini. Hal ini dikarenakan penetapan pengenaan cukai rokok elektrik pada tahun 2018 belum dilaksanakan secara bersamaan dengan pengenaan pajak atas rokok elektrik.
Oleh karenanya, hal ini merupakan momentum yang sesuai untuk dapat melaksanakan amanat UU HPP dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dengan rokok konvensional dan juga mempertimbangkan aspek pengendalian masyarakat dalam jangka panjangnya.
Sumber: Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak Mulai Hari Ini (kumparan.com)