Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Potensi Penyalahgunaan Pengembalian Atas Ekuitas (ROE)!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengembalian atas ekuitas (ROE) merupakan ukuran kinerja yang penting, tetapi kita tahu bahwa manajer harus bekerja keras untuk memaksimalkan kekayaan para pemegang saham.

Jika perusahaan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan ROE, apakah hal ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham juga akan meningkat? Jawabannya adalah “belum tentu”. Bahkan terdapat tiga masalah yang mungkin akan muncul jika perusahaan terlalu mengacu pada pengembalian atas ekuitas (ROE) dalam mengukur kinerja perusahaan.

Pertama, ROE tidak mempertimbangkan risiko. Pemegang saham memedulikan

ROE, tetapi mereka juga mempertimbangkan risiko. Sebagai gambaran, terdapat dua divisi di dalam satu perusahaan. Divisi S memiliki arus kas yang stabil dan prediksi ROE sebesar 15 persen. Di lain pihak, Divisi R memiliki ROE yang diharapkan sebesar 16 persen, tetapi arus kasnya cukup berisiko sehingga ROE yang diharapkan bisa jadi tidak material. Jika manajer menerima kompensasi hanya berdasarkan ROE dan ROE yang diharapkan ternyata tercapai selama tahun berikutnya, manajer Divisi R akan menerima bonus yang lebih tinggi dibandingkan manajer S, bahkan meskipun Divisi S ternyata menghasilkan nilai yang lebih tinggi bagi pemegang saham sebagai hasil dari risiko yang Lebih rendah. Sama halnya, leverage keuangan dapat meningkatkan ROE yang diharapkan, retapi semakin besar leverage, semakin tinggi risikonya. Jadi, meningkatkan ROE melalui penggunaan leverage belum tentu baik untuk dilakukan.

Kedua, ROE tidak mempertimbangkan jumlah modal yang diinvestasikan. Sebagai gambaran, pertimbangkan suatu perusahaan yang harus memili di antara dua proyek yang tidak saling terkait. Proyek A membutuhkan investasi sebesar $50.000 dengan ROE yang diharapkan sebesar 50 persen, sementara proyek B memerlukan investasi sebesar $1.000.000 dengan ROE sebesar 45 persen. Kedua proyek tersebut sama-sama berisiko, dan biaya modal perusahaan adalah 10 persen. Proyek A memiliki ROE yang lebih tinggi.

*Disclaimer*

Sumber : Houston&Brigham. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »