Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Potensi Penyalahgunaan Pengembalian Atas Ekuitas (ROE)!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengembalian atas ekuitas (ROE) merupakan ukuran kinerja yang penting, tetapi kita tahu bahwa manajer harus bekerja keras untuk memaksimalkan kekayaan para pemegang saham.

Jika perusahaan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan ROE, apakah hal ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham juga akan meningkat? Jawabannya adalah “belum tentu”. Bahkan terdapat tiga masalah yang mungkin akan muncul jika perusahaan terlalu mengacu pada pengembalian atas ekuitas (ROE) dalam mengukur kinerja perusahaan.

Pertama, ROE tidak mempertimbangkan risiko. Pemegang saham memedulikan

ROE, tetapi mereka juga mempertimbangkan risiko. Sebagai gambaran, terdapat dua divisi di dalam satu perusahaan. Divisi S memiliki arus kas yang stabil dan prediksi ROE sebesar 15 persen. Di lain pihak, Divisi R memiliki ROE yang diharapkan sebesar 16 persen, tetapi arus kasnya cukup berisiko sehingga ROE yang diharapkan bisa jadi tidak material. Jika manajer menerima kompensasi hanya berdasarkan ROE dan ROE yang diharapkan ternyata tercapai selama tahun berikutnya, manajer Divisi R akan menerima bonus yang lebih tinggi dibandingkan manajer S, bahkan meskipun Divisi S ternyata menghasilkan nilai yang lebih tinggi bagi pemegang saham sebagai hasil dari risiko yang Lebih rendah. Sama halnya, leverage keuangan dapat meningkatkan ROE yang diharapkan, retapi semakin besar leverage, semakin tinggi risikonya. Jadi, meningkatkan ROE melalui penggunaan leverage belum tentu baik untuk dilakukan.

Kedua, ROE tidak mempertimbangkan jumlah modal yang diinvestasikan. Sebagai gambaran, pertimbangkan suatu perusahaan yang harus memili di antara dua proyek yang tidak saling terkait. Proyek A membutuhkan investasi sebesar $50.000 dengan ROE yang diharapkan sebesar 50 persen, sementara proyek B memerlukan investasi sebesar $1.000.000 dengan ROE sebesar 45 persen. Kedua proyek tersebut sama-sama berisiko, dan biaya modal perusahaan adalah 10 persen. Proyek A memiliki ROE yang lebih tinggi.

*Disclaimer*

Sumber : Houston&Brigham. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »