Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Potensi Penyalahgunaan Pengembalian Atas Ekuitas (ROE)!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengembalian atas ekuitas (ROE) merupakan ukuran kinerja yang penting, tetapi kita tahu bahwa manajer harus bekerja keras untuk memaksimalkan kekayaan para pemegang saham.

Jika perusahaan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan ROE, apakah hal ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham juga akan meningkat? Jawabannya adalah “belum tentu”. Bahkan terdapat tiga masalah yang mungkin akan muncul jika perusahaan terlalu mengacu pada pengembalian atas ekuitas (ROE) dalam mengukur kinerja perusahaan.

Pertama, ROE tidak mempertimbangkan risiko. Pemegang saham memedulikan

ROE, tetapi mereka juga mempertimbangkan risiko. Sebagai gambaran, terdapat dua divisi di dalam satu perusahaan. Divisi S memiliki arus kas yang stabil dan prediksi ROE sebesar 15 persen. Di lain pihak, Divisi R memiliki ROE yang diharapkan sebesar 16 persen, tetapi arus kasnya cukup berisiko sehingga ROE yang diharapkan bisa jadi tidak material. Jika manajer menerima kompensasi hanya berdasarkan ROE dan ROE yang diharapkan ternyata tercapai selama tahun berikutnya, manajer Divisi R akan menerima bonus yang lebih tinggi dibandingkan manajer S, bahkan meskipun Divisi S ternyata menghasilkan nilai yang lebih tinggi bagi pemegang saham sebagai hasil dari risiko yang Lebih rendah. Sama halnya, leverage keuangan dapat meningkatkan ROE yang diharapkan, retapi semakin besar leverage, semakin tinggi risikonya. Jadi, meningkatkan ROE melalui penggunaan leverage belum tentu baik untuk dilakukan.

Kedua, ROE tidak mempertimbangkan jumlah modal yang diinvestasikan. Sebagai gambaran, pertimbangkan suatu perusahaan yang harus memili di antara dua proyek yang tidak saling terkait. Proyek A membutuhkan investasi sebesar $50.000 dengan ROE yang diharapkan sebesar 50 persen, sementara proyek B memerlukan investasi sebesar $1.000.000 dengan ROE sebesar 45 persen. Kedua proyek tersebut sama-sama berisiko, dan biaya modal perusahaan adalah 10 persen. Proyek A memiliki ROE yang lebih tinggi.

*Disclaimer*

Sumber : Houston&Brigham. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »