IBX-Jakarta. Adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang biasa disebut dengan core tax memiliki banyak manfaat baik dari sisi Wajib Pajak ataupun otoritas pajak. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Komwasjak, salah satu adalah terkait potensi penurunan sengketa pajak.
Melansir dari Pajak.com (04/04/2024), “PSIAP adalah proyek desain ulang proses administrasi perpajakan berbasis Commerial Off-the-Shelf (COTS) agar basis data perpajakan menjadi lebih MANTAP (mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti). Banyak manfaat yang ditawarkan PSIAP, diantaranya akses yang lebih mudah, potensi sengketa yang menurun, dan tax ratio yang meningkat.” Sebagaimana yang tertulis di dalam akun resmi instagram Komwasjak.
Seperti yang diketahui, core tax telah direncanakan akan diimplementasikan pada 1 Juli 2024 seiring dengan adanya penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, dalam rangka memastikan core tax dapat berjalan tepat waktu dan optimal, Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, melakukan diskusi secara langsung dengan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, beserta jajarannya.
Lebih lanjut, Tax Litigation & Dispute Director TaxPrime, Mandra Komara juga meninjau terkait efektivitas penyelesaian sengketa pajak pada core tax. Ia menyampaikan bahwa secara umum pengembangan core tax yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Salah satunya seperti mengurangi biaya untuk mencetak dokumen-dokumen, mengingat dalam penyelesaian tahapan sengketa diperlukan dokumen elektronik.
Oleh karenanya, saat core tax telah diimplementasikan, Wajib Pajak perlu mempersiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan pembuktian administrasi perpajakan. Selain itu, Wajib Pajak juga harus memiliki kemampuan dalam menyampaikan data/informasi secara lebih cepat dan akurat di dalam core tax.
Adapun ketika berbicara mengenai efektivitas terkait waktu penyelesaian sengketa pajak dalam core tax, ia menilai ketentuannya masih mengacu pada UU HPP. Dimana tahap awal penyelesaian sengketa adalah proses keberatan. Dimana di dalam UU KUP diatur bahwa penyelesaian keberatan adalah 12 bulan. Namun, jika dilihat dari Indikator Kinerja Utama (IKU), penyelesaian keberatan bisa kurang dari 12 bulan. Oleh karena itu, Wajib Pajak juga harus cepat dalam mempersiapkan supporting data.
Sumber: Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun