Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PP Baru Turunan UU HPP di Akhir Tahun

Oleh: Jelita Tri Putri Hanum

Menjelang tahun baru, pemerintah mulai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Setidaknya, sudah terdapat 4 PP yang dikeluarkan pada bulan Desember 2022.

Pertama, PP yang dikeluarkan adalah PP Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PP ini berlaku sejak tanggal diudangkannya yaitu Tanggal 2 Desember 2022.

Regulasi turunan ini merupakan pengganti PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Salah satu substansi baru dalam PP ini terdapat pada:

  1. Pasal 5 mengenai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penyetoran pelaporan PPN dan PPnBM
  2. Pasal 6 mengenai pemberian cuma – cuma BKP atau JKP
  3. Pasal 8 mengenai pengenaan PPn atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non operasional
  4. Pasal 10 mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur
  5. Pasal 12 mengenai penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya
  6. Pasal 15 mengenai penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu
  7. Pasal 28 mengenai penetapan oleh DJP atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Kedua, PP yang dikeluarkan adalah PP Nomor 49 Tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu 12 Desember 2022. Namun, pemberian keringanan pajak sejak 1 April 2022 hingga berlakunya PP-49/2022 mengikuti ketentuan peraturan pemerintah ini.

PP ini diterbitkan sebagai implementasi UU HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya menyederhanakan dan menyesuaikan aturan fasilitasi PPN dengan menerbitkan PP No. 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai BKP yang bersifat strategis yang atas impornya dan penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Ketiga, PP yang dikeluarkan adalah PP Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu Tanggal 12 Desember 2022. Dengan di terbitkannya PP No. 50/2022 ini maka secara langsung akan mencabut PP sebelumnya, yaitu PP No. 74/2011 s.t.d.d. PP No. 9/2021.

Terdapat 3 Bab baru pada PP 50/2022 yakini Bab XI tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban secara elektronik hingga penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Kemudian pada Bab XII tentang NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. dan Bab XIII tentang tata cara pemenuhan kewajiban Pajak Karbon.

Keempat, PP yang dikeluarkan adalah PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan PPh. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu Tanggal 20 Desember 2022.

Beleid ini mengatur mengenai taxable dan deductable atas pemberian natura dan/atau kenikmatan, penyusutan harta berwujud berupa bangunan dan amortisasi harta tidak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyesuaian pengaturan terkait dengan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu s.d. Rp4,8 Miliar sebagaimana diatur dalam PP 23/2008, dan 2 bab mengenai ketentuan pajak internasional yaitu tentang instrumen pencegahan penghindaran pajak dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

**disclaimer**

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »