Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Oleh : Affin Jaffar Umarovic

Pesatnya perkembangan teknologi keuangan (fintech)* mempengaruhi proses bisnis sektor jasa keuangan dan menciptakan transaksi jasa yang baru atau modifikasi transaksi jasa sebelumnya. Berdasarkan data OJK, industri fintech lending mencatatkan akumulasi kredit mencapai Rp295,85 trilliun hingga akhir tahun 2021, meningkat 89,77% secara tahunan (year on year). Namun sampai saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur secara khusus pengenaan pajak atas fintech sehingga memunculkan permasahan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan bunga pada layanan pinjam meminjam (P2P lending).

Dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut bisa dirujuk pada Pasal 44E ayat (2) huruf f UU No 7 Tahun 2021 (UU HPP): Pendelegasian wewenang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menyusul terbitnya UU HPP maka dikeluarkan PMK-69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Secara umum definisi teknologi finansial adalah :

Financial technology is the use of technology in financial systems that produce new products, services, technologies and/or business models and can have an impact on monetary stability, financial system stability, and/or efficiency, smoothness, security and reliability of payment systems.

Cakupan PMK tentang Teknologi Finansial meliputi penyediaan jasa pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam (P2P Lending), pengelolaan investasi, layanan penyediaan asuransi online, pendukung keuangan digital dan aktifitas jasa keuangan lainnya.

 

Aspek Pajak Pertambahan Nilai

Sesuai UU HPP Pasal 16B jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah :

  • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
  • Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
  • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
  • Jasa Penjaminan
  • Kegiatan pelayanan tertentu dalam rangka menghimpun dana;
  • Kegiatan pelayanan dalam rangka menempatkan/meminjamkan dana, pembiayaan, dan gadai yang mendapatkan imbalan berupa bunga (interest based income); dan
  • kegiatan pemberian jaminan terkait dengan simpanan.

Prinsip PPN atas teknologi finansial

Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi
(SE-62/PJ/2013).

Ketentuan PPN Secara Umum (UU PPN) adalah :

  • Ps 4A ayat (2) huruf d: Uang merupakan non BKP
  • Ps 16B UU HPP:
  • Jasa meminjamkan/menempatkan dan
  • Jasa asuransi merupakan merupakan JKP yg dibebaskan PPN

Pasal 1 angka 5 dan Ps 4A ayat (3): jasa penyediaan layanan fasilitas/sarana merupakan JKP.

Sedangkan ketentuan PPN atas Fintech Ketentuan PPN atas Fintech adalah :

  • Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP
  • Jasa meminjamkan /menempatkan dana oleh kreditur kpd debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yg dibebaskan PPN
  • Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yg dibebaskan PPN

Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P) , sarana/sistem pembayaran merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beberapa contoh jenis jasa teknologi finansial yang dikenakan PPN adalah penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P lending, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital & aktivitas jasa keuangan lainnya.

Aspek Pajak Penghasilan

Berikut dijelaskan perlakuan PPh atas penyelenggaraan teknologi finansial :

Transaksi P2P Lending

  • Fee, komisi, ujrah yang diterima oleh P2P platform dilaporkan sebagai objek PPh dalam SPT Tahunan
  • 1 (satu) Bupot dapat dibuat atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu Pemberi Pinjaman dalam satu masa pajak

Penunjukkan Platform P2P Lending sebagai pemotong PPh

Atas penghasilan berupa Bunga Pinjaman Baik terdaftar/berizin OJK maupun tidak terdaftar/berizin OJK untuk transaksi dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% bersifat tidak final dan pihak pemotong adalah pihak platform sedangkan untuk transaksi luar negeri PPh Pasal 26 sebesar 20% bersifat tidak final dan pihak pemotong adalah Penerima Pinjaman.

Sedangkan atas penghasilan berupa Imbalan Jasa jika terdaftar/berizin OJK maka bukan obyek pemotongan PPh namun jika tidak terdaftar/berizin OJK dipotong PPh Pasal 21, 23 atau 26 dan  pihak pemotong adalah pihak yang membayar.

Tiga kewajiban platform adalah :

  1. membuat bukti pemotongan PPh
  2. menyetorkan PPh yang dipotong
  3. melaporkan PPh yang dipotong dalam SPT Masa PPh

Beberapa contoh kasus terkait aspek perpajakan teknologi finansial sebagai berikut :

Kasus 1 :

PT XYZ (PKP) merupakan sebuah perusahaan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial berupa sebuah Platform yang mempertemukan Peminjam Dana (Borrower) dengan Pemberi Pinjaman (Lender) dalam sebuah aplikasi. PT ABC merupakan perusahaan yang menempatkan dana (Lender) untuk dipinjamkan kepada para Borrower. Atas Jasa yang diberikan, maka PT ABC membayar Fee sebesar Rp5.000.000 tidak termasuk PPN kepada PT XYZ untuk masa pajak Juli 2022.

  1. PT XYZ melakukan pemungutan

              PPN = 11% x DPP (Fee)

                      = 11% x Rp5.000.000,00

                      = Rp550.000,00

  1. PT ABC membayarkan Fee ditambah PPN sebesar Rp5.550.000,00 kepada PT XYZ
  2. PT XYZ wajib menerbitkan Faktur Pajak dan menyetorkan PPN yang telah dipungut serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya

Kasus 2 :

PT OKE (PKP) merupakan sebuah perusahaan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial berupa sebuah Platform yang memberikan layanan untuk penerusan data transaksi pemabayaran dari pedagang ke penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu. PT BISA sebagai perusahaan yang menyediakan kartu sebagai alat pembayaran, menggunakan jasa PT OKE sebagai Payment Gateway untuk meneruskan data transaksi dari pedagang ke penerbit kartu (PT BISA). Atas Jasa yang diberikan, maka PT BISA membayar Fee sebesar Rp10.000.000 tidak termasuk PPN kepada PT XYZ untuk masa pajak Juli 2022.

  1. PT OKE melakukan pemungutan

              PPN = 11% x DPP (Fee)

                      = 11% x Rp10.000.000,00

                      = Rp1.100.000,00

  1. PT BISA membayarkan Fee ditambah PPN sebesar Rp11.100.000,00 kepada PT OKE
  2. PT OKE wajib menerbitkan Faktur Pajak dan menyetorkan PPN yang telah dipungut serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya

Kasus 3 :

PT A melakukan pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dengan status berizin pada Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp40.000.000,00 dan dari Z Ltd Rp60.000.000,00. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (2% per bulan dari total pinjaman). Z Ltd tidak memberikan surat keterangan domisili kepada PT B PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0, 1 % dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

  1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.
  2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada

pemberi pinjaman:

  1. PT C = (40.000.000/100.000.000) x 2.000.000

       = 800.000,00

  1. PT Z Ltd = ( 60.000.000/100.000.000) x 2.000.000

         = 1.200.000,00

  1. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman:
  2. PPh Pasal 23 kepada PT C sebesar 15% dari Rp800.000 = Rp120.000
  3. PPh Pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20% dari Rp1.200.000 = Rp.240.000
  4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada beberapa penerima pinjaman lain, maka Bukti Pemotongan atas seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dapat dibuat 1 Bukti Pemotongan untuk 1 Masa Pajak. Ketentuan yang sama untuk PT Z Ltd
  5. Penghasilan dari biaya administrasi yang diterima PT B (Platform/ Penyelenggara layanan pinjam meminjam) dari PT A dan PT C serta PT Z tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Namun wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PT B

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »