Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Akan Dibahas Kembali?

IBX-Jakarta. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan mengenai kelanjutan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Melansir dari finance.detik.com (23/4/2024), Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, “Itupun kita akan bahas dalam kerangka (rencana) APBN.”

Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai kebijakan PPN akan naik menjadi 12% pasti diimplementasikan tahun depan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas RAPBN 2025 dulu.

Adapun berdasarkan catatan dari detikcom sebelumnya, Airlangga memastikan kebijakan yang ditetapkan pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal ini termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025.

Airlangga juga menjelaskan bahwa mayoritas Masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan sebagaimana yang telah disampaikannya pada 8/3/2024 di kantornya, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintah berikutnya.

Saat ini tarif PPN adalah sebesar 11% yang berlangsung sejak 2022. Kenaikan ini kemudian akan terus berlanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, Kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap tarif PPN menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15% dengan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

Sumber: Airlangga Beberkan PPN 12% Bakal Dibahas Lagi (finance.detik.com)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »