Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Akan Dibahas Kembali?

IBX-Jakarta. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan mengenai kelanjutan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Melansir dari finance.detik.com (23/4/2024), Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, “Itupun kita akan bahas dalam kerangka (rencana) APBN.”

Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai kebijakan PPN akan naik menjadi 12% pasti diimplementasikan tahun depan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas RAPBN 2025 dulu.

Adapun berdasarkan catatan dari detikcom sebelumnya, Airlangga memastikan kebijakan yang ditetapkan pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal ini termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025.

Airlangga juga menjelaskan bahwa mayoritas Masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan sebagaimana yang telah disampaikannya pada 8/3/2024 di kantornya, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintah berikutnya.

Saat ini tarif PPN adalah sebesar 11% yang berlangsung sejak 2022. Kenaikan ini kemudian akan terus berlanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, Kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap tarif PPN menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15% dengan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

Sumber: Airlangga Beberkan PPN 12% Bakal Dibahas Lagi (finance.detik.com)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »