IBX-Jakarta. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan mengenai kelanjutan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Melansir dari finance.detik.com (23/4/2024), Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, “Itupun kita akan bahas dalam kerangka (rencana) APBN.”
Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai kebijakan PPN akan naik menjadi 12% pasti diimplementasikan tahun depan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas RAPBN 2025 dulu.
Adapun berdasarkan catatan dari detikcom sebelumnya, Airlangga memastikan kebijakan yang ditetapkan pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal ini termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025.
Airlangga juga menjelaskan bahwa mayoritas Masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan sebagaimana yang telah disampaikannya pada 8/3/2024 di kantornya, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintah berikutnya.
Saat ini tarif PPN adalah sebesar 11% yang berlangsung sejak 2022. Kenaikan ini kemudian akan terus berlanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, Kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap tarif PPN menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15% dengan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.
Sumber: Airlangga Beberkan PPN 12% Bakal Dibahas Lagi (finance.detik.com)