Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Akan Dibahas Kembali?

IBX-Jakarta. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan mengenai kelanjutan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Melansir dari finance.detik.com (23/4/2024), Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, “Itupun kita akan bahas dalam kerangka (rencana) APBN.”

Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai kebijakan PPN akan naik menjadi 12% pasti diimplementasikan tahun depan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas RAPBN 2025 dulu.

Adapun berdasarkan catatan dari detikcom sebelumnya, Airlangga memastikan kebijakan yang ditetapkan pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal ini termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025.

Airlangga juga menjelaskan bahwa mayoritas Masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan sebagaimana yang telah disampaikannya pada 8/3/2024 di kantornya, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintah berikutnya.

Saat ini tarif PPN adalah sebesar 11% yang berlangsung sejak 2022. Kenaikan ini kemudian akan terus berlanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, Kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap tarif PPN menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15% dengan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

Sumber: Airlangga Beberkan PPN 12% Bakal Dibahas Lagi (finance.detik.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »