Pertanyaan:
Perkenakan saya Ican ijin bertanya sebagai berikut:
Per Juli 2023 ini, saya baru mendirikan usaha PT Bergas yang bergerak dalam bidang jual beli LPG. Saya membeli LPG dari Pertamina dan dijual ke pihak lain. Yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuan PPN atas usaha saya tersebut. Terima kasih.
Jawaban:
Oleh: Maskudin
Terima kasih atas pertanyaan Bapak Ican. Sesuai dengan pertanyaan Bapak, karena PT Bergas membeli gas dari Pertamina dan menjual ke pihak lain maka kedudukan PT Bergas adalah sebagai Agen. Sesuai dengan PMK No. 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, Agen merupakan penyalur LPG Tertentu yang bisa berbentuk koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu Oleh Agen harganya tidak disubsidi dan dibayar oleh pembeli. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu oleh Agen yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu pada titik serah Agen ditetapkan:
1. sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 yaitu tarif 11%; dan
2. sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12%,
dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran;
Besaran tertentu sebagaimana diatas pada titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Agen sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
Contoh penerapan PPN atas Agen LPG sebagai berikut:
Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rp14.000,00 per tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung. Dalam hal ini PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
PPN terutang = 5000 x 1,1/101,1 x (Rp14.000,00 – Rp12.750,00)
= Rp68.001,00
PPN terutang sebesar Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak dibuat pada saat Agen menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
Perlakuan Pajak Masukan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak, impor; Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerab pabean di dalam daerah pabean yang berhubungan dengan penyeraban LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen tidak dapat dikreditkan.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.
*Disclaimer*