Oleh: Maskudin
Menyusul diberlakukannya UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan PP. 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Salah satu yang diatur dalam PP-44 tersebut adalah tentang PPN atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma. Hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah :
a. Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b. Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
d. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas: a. pemakaian sendiri; atau b. pemberian cuma-cuma, diatur dengan Peraturan Menteri.
Tulisan ini lebih difokuskan pada pembahasan tentang PPN atas pemakaian sendiri karena perbedaan pengaturan terkait hal tersebut antara PP No.44/2022 dan peraturan sebelumnya. Dalam PP No.44/2022 pemakaian sendiri tidak dijelaskan antara PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan bukan tujuan produktif. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menjelaskan hal demikian.
Merujuk pada aturan sebelumnya yaitu PP No.1/2012 terkait pemakaian sendiri, PP No. 44/2022 mengubah materi PP No.1/2012 terkait hal tersebut. Dalam PP No.1/2012 dibedakan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan bukan tujuan produktif. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang i) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau ii) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menengok lebih jauh ke belakang ditemukan SE-04/PJ.51/2002 dalam surat edaran tersebut dibedakan juga antara PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan bukan tujuan produktif lebih lengkap sebagai berikut :
- Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.
- Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Contoh-contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam SE-04/PJ.51/2002 tersebut sebagai berikut :
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif.
- Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
- Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.
- Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.
2. Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
- Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
- Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
3. Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya.
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
- Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
- Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider internet bagi konsumennya.
Dalam PP-44/2021 terdapat klausul bahwa :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas: a. pemakaian sendiri; atau b. pemberian cuma-cuma, diatur dengan Peraturan Menteri.”
Karena sampai saat tulisan ini tayang belum terbit Peraturan Menteri terkait pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, maka kita tunggu saja apakah mengatur juga tentang pembedaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.
***Disclaimer***