Oleh: Alvy Raissa Nadhira
Perkembangan teknologi menuntut regulasi pajak untuk terus beradaptasi menyesuaikan perubahan-perubahan lingkungan. Saat ini, banyak kegiatan jual-beli produk dan jasa dari pedagang atau penyelenggara perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik sehingga ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebelumnya perlu disesuaikan untuk pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Defnisi PMSE
Pengertian Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan pasal tersebut, PMSE didefinisikan sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pelaku PMSE
PMSE sendiri dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak sesuai Pasal 4 PP No. 80/2019.
Pelaku usaha yang dikenakan PPN PMSE berlaku untuk pelaku usaha dalam negeri yang terdiri dari pedagang dalam negeri, PPMSE dalam negeri, dan penyelenggara sarana perantara dalam negeri. Selain pelaku usaha dalam negeri, PPN PMSE juga dikenakan pada pelaku usaha luar negeri yang meliputi pedagang luar negeri, PPMSE luar negeri, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada perbedaan bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri dalam perlakuan aas kewajiban perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.
Pasal 7 ayat (1) PP No. 80/2019 mengatur lebih lanjut bahwa apabila terdapat pelaku usaha PMSE luar negeri yang melakukan penawaran kepada konsumen di Indonesia secara aktif, maka pelaku usaha luar negeri tersebut dapat dianggap telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas kehadiran syarat secara fisik jika jumlah paket pengiriman, jumlah transaksi, nilai transaksi, dan jumlah traffic atau pengakses yang mereka lakukan telah memenuhi syarat penetapan PMSE sebagai BUT.
Kewajiban Perpajakan Pelaku PMSE
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar ataupun dalam negeri yang telah mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam 12 bulan akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak sejak 1 April 2022 dan sebesar 12% dari dasar pengenaan pajak pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 1 Januari 2025.
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki bukti pungut PPN berupa berupa Faktur Pajak elektronik untuk PPMSE dalam negeri. Sedangkan bagi PPMSE luar negeri dapat memperoleh bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
Pemungut PPN wajib melakukan penyetoran PPN yang dipungut dari konsumen paling lambat akhir bulan berikutnya dan pelaporan PPN yang telah dipungut dan dibayarkan dilakukan secara triwulanan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan PPN atas PMSE
PPN atas PMSE merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga Pajak Masukan dari PPN PMSE tersebut dapat dikreditkan oleh PKP melalui cara-cara berikut:
- Informasi pembeli (nama dan NPWP) wajib dicantumkan di dalam bukti pungut
- Apabila bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP maka Pajak Masukan tetap dikreditkan
- Dokumen menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alama email pembeli.
***Disclaimer***