Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN PMSE Atas Pembelian Digital di Game Online

Jakarta-IBX. Game online merupakan salah satu kegemaran remaja bahkan orang dewasa di Indonesia. Game online yang ramai dimainkan oleh masyarakat Indonesia sangatlah beragam, mulai dari yg dimainkan di smartphone dan komputer. Game online yang ramai di Indonesia antara lain Mobile Legends, Dota2, Valorant, Counter Strike, dan masih banyak yang lainnya.

Pemain game online di Indonesia gemar untuk melakukan pembelian digital di game online guna memperoleh karakter, kostum, atau memperkuat akun game yang dimilikinya. Pembelian digital tersebut bisa menggunakan mata uang di game tersebut atau dengan uang rupiah. Transaksi menggunakan uang rupiah bisa melalui skema top up dengan membayar langsung ke pihak game/penyedia atau kepada pihak ketiga.

Dalam pembelian digital dalam game online terdapat pengenaan PPN PMSE di dalamnya. PPN PMSE merupakan PPN yang dipungut atas transaksi melalui perdagangan elektronik. PPN PMSE diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2022. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 60 Tahun 2022, PPN dikenakan atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa PPN PMSE dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menteri.

Untuk menjadi pelaku usaha PMSE diperlukan pemenuhan kriteria tertentu yang harus dipenuhi seperti yang tercantum Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 60 Tahun 2022, antara lainnilai transaksi dengan penerima jasa dan/atau pembeli barang di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan (Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan)dan/atau jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan (12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan).

PPN PMSE yang dipungut atas pembelian digital dalam game online adalah sebesar 11% dikali dengan dasar pengenaan pajak. Besaran dasar pengenaan pajak adalah sebesar nilai transaksi sejumlah harga barang dan/atau jasa yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Pemungut PPN PMSE juga wajib melakukan pelaporan bulanan melalui SPT masa.

PPN PMSE game online dikenakan atas penyerahan BKPTB yaitu barang digital. Barang digital tersebut berbentuk properti virtual. Properti virtual masuk ke dalam definisi BKPTB, yaitu penggunaan hak cipta, hak paten, merek dagang, dan sebagainya. Pembelian properti virtual dilakukan langsung di berbagai penyedia atau platform dual beli. Pembelian properti virtual bisa langsung melalui menu pembelian dalam sebuah game online atau pada online marketplace. Beberapa mini market juga menjual properti virtual dan voucher game online.

Sumber: Wandani, Fitria, and Suparna Wijaya. “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Game Online Di Indonesia.” Educoretax 3.2 (2023): 89-102.

*disclaimer

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »