Jakarta-IBX. Game online merupakan salah satu kegemaran remaja bahkan orang dewasa di Indonesia. Game online yang ramai dimainkan oleh masyarakat Indonesia sangatlah beragam, mulai dari yg dimainkan di smartphone dan komputer. Game online yang ramai di Indonesia antara lain Mobile Legends, Dota2, Valorant, Counter Strike, dan masih banyak yang lainnya.
Pemain game online di Indonesia gemar untuk melakukan pembelian digital di game online guna memperoleh karakter, kostum, atau memperkuat akun game yang dimilikinya. Pembelian digital tersebut bisa menggunakan mata uang di game tersebut atau dengan uang rupiah. Transaksi menggunakan uang rupiah bisa melalui skema top up dengan membayar langsung ke pihak game/penyedia atau kepada pihak ketiga.
Dalam pembelian digital dalam game online terdapat pengenaan PPN PMSE di dalamnya. PPN PMSE merupakan PPN yang dipungut atas transaksi melalui perdagangan elektronik. PPN PMSE diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2022. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 60 Tahun 2022, PPN dikenakan atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa PPN PMSE dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menteri.
Untuk menjadi pelaku usaha PMSE diperlukan pemenuhan kriteria tertentu yang harus dipenuhi seperti yang tercantum Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 60 Tahun 2022, antara lainnilai transaksi dengan penerima jasa dan/atau pembeli barang di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan (Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan)dan/atau jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan (12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan).
PPN PMSE yang dipungut atas pembelian digital dalam game online adalah sebesar 11% dikali dengan dasar pengenaan pajak. Besaran dasar pengenaan pajak adalah sebesar nilai transaksi sejumlah harga barang dan/atau jasa yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Pemungut PPN PMSE juga wajib melakukan pelaporan bulanan melalui SPT masa.
PPN PMSE game online dikenakan atas penyerahan BKPTB yaitu barang digital. Barang digital tersebut berbentuk properti virtual. Properti virtual masuk ke dalam definisi BKPTB, yaitu penggunaan hak cipta, hak paten, merek dagang, dan sebagainya. Pembelian properti virtual dilakukan langsung di berbagai penyedia atau platform dual beli. Pembelian properti virtual bisa langsung melalui menu pembelian dalam sebuah game online atau pada online marketplace. Beberapa mini market juga menjual properti virtual dan voucher game online.
Sumber: Wandani, Fitria, and Suparna Wijaya. “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Game Online Di Indonesia.” Educoretax 3.2 (2023): 89-102.
*disclaimer