Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Presiden Jokowi Naikkan Target Pengumpulan Pajak Menjadi Rp 2.045,45 T

Oleh: Muammar

IBX-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan target pemungutan pajak (pajak dan bea cukai) pada tahun 2023 menjadi Rp 2.045,45 triliun dari sebelumnya Rp 1.963,48 triliun. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada tanggal 10 November 2023. “Melakukan penyesuaian terhadap penerimaan anggaran, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran, termasuk penggunaan modal dari sisa anggaran lebih (SAL), sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Banggar), pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia, dalam rangka pembahasan pembahasan laporan kinerja semester pertama dan perkiraan pelaksanaan anggaran pendapatan semester kedua tahun ini dan “Untuk Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan perubahan rincian APBN Tahun Anggaran 2023,” demikian penjelasan pertimbangan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023 yang dikutip Tax.com (13/11).
Dengan adanya revisi target pemungutan pajak, komposisi kategori pajak pun mengalami perubahan, antara lain penerimaan pajak penghasilan (PPh) meningkat menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya hanya Rp 935,06 triliun. Namun target pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri diturunkan menjadi Rp438,79 triliun dari sebelumnya Rp475,37 triliun. Penurunan target tersebut juga melibatkan penerimaan cukai yang meningkat menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun. Selanjutnya, target penerimaan cukai hasil tembakau diturunkan menjadi Rp218,69 triliun dari sebelumnya Rp232,58 triliun, dan tarif cukai minuman beralkohol diturunkan Rp8,38 triliun dari sebelumnya Rp8,66 triliun. Sedangkan terkait faktor pemungutan pajak perdagangan internasional, Presiden menaikkan target menjadi Rp72,89 triliun dari sebelumnya Rp57,74 triliun. Komponen penerimaan pajak perdagangan internasional yang berasal dari pajak impor meningkat menjadi Rp53,09 triliun dan penerimaan pajak ekspor menjadi Rp19,80 triliun. Revisi berikutnya terkait target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditingkatkan menjadi Rp515,80 triliun dari sebelumnya Rp441,39 triliun. Peningkatan tersebut ditopang oleh laba badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 81,53 triliun. Namun dari segi belanja, besaran belanja terkait pengelolaan utang, pengelolaan bantuan, dan pengelolaan belanja bantuan tetap tidak berubah Presiden hanya mengubah elemen pengelolaan belanja lainnya. Misalnya belanja program pelayanan publik meningkat menjadi Rp155,04 triliun dari sebelumnya Rp117,84 triliun. Selanjutnya belanja program ekonomi meningkat menjadi Rp155,92 triliun dari sebelumnya Rp137,12 triliun. Anggaran pendidikan juga meningkat karena porsi anggaran pendidikan dari belanja pemerintah pusat meningkat menjadi Rp249,15 triliun dari sebelumnya Rp237,14 triliun. Secara total, anggaran pendidikan pada tahun 2023 sebesar Rp624,25 triliun dibandingkan sebelumnya sebesar Rp612,23 triliun.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/jokowi-naikkan-target-penerimaan-perpajakan-jadi-rp-2-04545-t/
*Disclaimer*

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »