Oleh: Maskudin
Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Harga Transfer telah memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga tersebut dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PKKU adalah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan:
a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. d. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.
Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.
Sedangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha meliputi:
a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
d. melakukan analisis kesebandingan;
e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer;
f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
Sementara itu untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
c. transaksi keuangan terkait pinjaman;
d. transaksi keuangan lainnya;
e. transaksi pengalihan harta;
f. restrukturisasi usaha; dan
g. kesepakatan kontribusi biaya.
Untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu jika dibandingkan dengan PMK 22 Tahun 2020 pasal 14 ayat 2, di PMK 172 Tahun 2023 mengalami penambahan klausul yaitu “transaksi keuangan lainnya” namun di PMK 172 tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mungkin di peraturan turuannya seperti Per Dirjen atau Surat Edaran Dirjen lebih dijelaskan lagi secara rinci.
*Disclaimer*