Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Masih di PMK 172 Tahun 2023.

Oleh: Maskudin

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Harga Transfer telah memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga tersebut dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PKKU adalah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. d. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.

Sedangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk

mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer;

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.

Sementara itu untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu meliputi:

a. transaksi jasa;

b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

c. transaksi keuangan terkait pinjaman;

d. transaksi keuangan lainnya;

e. transaksi pengalihan harta;

f. restrukturisasi usaha; dan

g. kesepakatan kontribusi biaya.

Untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu jika dibandingkan dengan PMK 22 Tahun 2020 pasal 14 ayat 2, di PMK 172 Tahun 2023 mengalami penambahan klausul yaitu “transaksi keuangan lainnya” namun di PMK 172 tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mungkin di peraturan turuannya seperti Per Dirjen atau Surat Edaran Dirjen lebih dijelaskan lagi secara rinci.

*Disclaimer*

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »