Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ratusan Perusahaan Tambang Diblokir

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan mengungkapkan, pemerintah memblokir 126 perusahaan tambang yang tidak membayar iuran kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) pada 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PNBP SDA Rahayu Puspasari saat melakukan media briefing di kantornya, Kamis (8/6/2023).

“Di Tahap 1 Agustus 2022, kita memblokir 83 (perusahaan tambang) yang wajib (menyetorkan PNBP SDA). Di bulan Oktober 2023 ditambah ada 43 (perusahaan),” jelas Puspa.

Sehingga dari pemblokiran 126 perusahaan tambang pada 2022 tersebut, Kemenkeu berhasil mengantongi PNBP sebesar Rp 137,67 miliar.

Pemblokiran tersebut diketahui dari pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem Automatic Blocking System (ABS) yang dikelola oleh pemerintah.

Adapun di tahun 2023, Puspa mengatakan berdasarkan data KLHK terdapat 150 perusahaan tambang yang harus menyetorkan PNBP SDA kepada negara. Namun realisasinya hanya 60 perusahaan yang disiplin melakukan penyetoran PNBP kepada negara.

Nilai piutang ke-90 perusahaan tambang yang harus menyetorkan kepada KLHK, kata Puspa mencapai Rp 390 miliar.

Sementara, berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 169 perusahaan tambang yang harus menyetorkan PNBP ke instansinya. Namun, di bulan pertama, baru 18 perusahaan yang menyetorkan PNBP SDA ke Kementerian ESDM, dengan nilai Rp 35,78 miliar.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi pada 2022, dimana banyak perusahaan yang tak patuh menyetorkan PNBP, maka Kementerian Keuangan pun mengubah aturan mengenai Tata Cara Pengelolaan PNBP lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023, yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2022.

Lewat PMK 58/2023 ini, maka aturan pungutan PNBP ini semakin diperketat.

“Kita mencoba meyakini bahwa PNBP bukan nggak bisa diprediksi, yang kita lakukan mencoba membaca data, supaya bisa melihat pergerakan, pola, behavior dari faktor eksternalnya,” jelas Puspa.

Adapun, Kemenkeu juga mempertahankan dan memperhatikan beberapa faktor internal untuk mengatur pengelolaan PNBP.

“Faktor internal yang kita perjuangkan. Migas kita bicara lifting, ini mendongkraknya berat ini. Minyak non konvensional ini yang satu kita coba gali, potensi di Indonesia,” jelas Puspa.

“Kedua, minerba tergantung harga jual, tetapi bagaimana memastikan pasokan dalam negeri stabil makanya ada aturan domestic market obligation. Harga fluktuatif tetapi kita bicara kebutuhan dalam negeri yang bisa kita kendalikan,” kata Puspa lagi.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230608183857-4-444321/nunggak-setoran-ratusan-perusahaan-tambang-diblokir

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »