Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp29,37 Triliun
IBX-Jakarta. Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III mencapai Rp29,37 triliun sampai dengan akhir November 2023. Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan realisasi penerimaan sebesar itu berarti mencapai 98,19% dari target APBN. “Sedangkan dari sisi komitmen target internal Kanwil sesuai ND-339/PJ/2023 mencapai 88% dengan pertumbuhan 10,6%. Adapun realisasi restitusi sebesar Rp 1,37 triliun atau tumbuh 26,1% yoy,” katanya, Senin (11/12/2023), Secara umum, kata dia, kinerja penerimaan neto ditopang oleh penerimaan Pengawasan Pembayaran Masa yang mencapai 92,7% dari total penerimaan, tumbuh sebesar 15,7% yoy.

Penerimaan dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) mencapai 7,3% dari total penerimaan, tumbuh sebesar -28,9% yoy dengan memperhitungkan Program Pengukapan Sukarela (PPS) atau 87,6% yoy tanpa memperhitungkan PPS. Berdasarkan jenis pajaknya, Bachtiar menegaskan, hanya beberapa jenis pajak utama yang tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya, PPN Dalam Negeri (23% yoy), PPh Pasal 25/29 Badan (53,9% yoy), dan PPh Pasal 21 (9,7% yoy).
Dari sisi sektoral, menurut dia, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Industri Pengolahan (20,2% yoy), Administrasi Pemerintahan (+21,5% yoy), dan Jasa Keuangan & Asuransi (11,1% yoy). Dari sisi subsektor, ujar dia, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, diantaranya, industri tembakau (+26% yoy), Administrasi Pemerintahan (21,5% yoy), dan Industri Makanan dan Minuman (0,6% yoy). Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai Kanwil DJP Jatim III mencatatkan kinerja positif terkait penerimaan pajak. Hal ini ditandai dengan capaian sebesar Rp29,37 triliun sampai dengan akhir November 2023 atau 98,19% dari target APBN. Dengan waktu satu bulan lagi, dia memproyeksikan, capaiannya sampai akhir tahun diprediksi akan melampaui target APBN. Kinerja ini ditopang oleh pertumbuhan PPN sebesar 18,74% sampai dengan November atau berkontribusi sebesar 64%, kemudian diikuti oleh kontribusi PPH 35%. Digitalisasi layanan, Joko menilai, menjadi kunci dalam peningkatan penerimaan perpajakan. Hal ini ditandai dengan peningkatan e-filing selama 3 tahun terakhir, dan menggeser SPT manual dan e-SPT. Komposisi e-filling saat ini mencapai 93,82%. Penurunan SPT karena insentif fiskal berupa SPT atas WP OP yang tidak wajib menyampaikan SPT diimbangi dengan kenaikan SPT badan yang tumbuh 9,02%. Hal ini menandakan kepatuhan WP badan terus meningkat. “Kerja keras yang terus dilakukan sampai akhir tahun, jemput bola dan sosialisasi secara masif di media sosial akan mendorong pencapaian target penerimaan negara pada 2023,” ucap Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.

Sumber: https://surabaya.bisnis.com/read/20231211/531/1722804/realisasi-penerimaan-pajak-kanwil-djp-jatim-iii-tembus-rp2937-triliun.
*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »