Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rekonsiliasi Bank

Oleh : Fikra Nur Syahbana

Pengertian Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank merupakan proses penyesuaian informasi catatan kas menurut sebuah perusahaan dan menurut bank. Rekonsiliasi bank dapat juga diartikan sebagai kegiatan merinci perbedaan atas catatan transaksi yang dibuat oleh bank dengan catatan transaksi yang dibuat oleh perusahaan. Bank akan mengirimkan rekening koran (bank statement) ke perusahaan secara berkala yang berisi seluruh informasi transaksi penerimaan ataupun pengeluaran oleh perusahaan selama periode tertentu yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang relevan. Apabila terjadi perbedaan atau selisih maka perusahaan/bank akan melakukan penyesuaian berdasarkan bukti yang dianggap valid.

Tujuan Rekonsiliasi Bank

Tujuan melakukan rekonsiliasi bank ialah untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank serta untuk mengetahui jumlah penerimaan atau pengeluaran yang belum dicatat oleh perusahaan.

Penyebab Perbedaan Catatan Bank dan Perusahaan

Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan menurut perusahaan dengan rekening koran yang diterbitkan oleh bank:

  1. Setoran dalam perjalanan (Deposit in Transit), setoran kas perusahaan ke bank pada akhir bulan yang dicatat oleh perusahaan pada bulan bersangkutan, namun baru diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo cash in bank menurut rekening koran (catatan bank).
  2. Cek yang masih beredar (Outstanding Checks), cek yang sudah dituliskan oleh perusahaan tetapi masih belum dicairkan. Jika tidak segera dilaporkan tentu pihak bank tidak akan mencatat laporannya. Namun, apabila sudah dicairkan maka harus segera membuat laporan untuk bank. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) besarnya saldo cash in bank menurut rekening koran (catatan bank).
  3. Cek tidak cukup dana (Not Sufficient Fund Check), cek kosong yang tidak tercatat di bank karena memang saldo perusahaan tidak mencukupi untuk membayar cek tersebut. Dalam kasus ini, bank tetap mengizinkan pencairan dan mengurangi saldo rekening perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan akan dimintai bayaran untuk proses pencairan. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan megoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo cash in bank menurut catatan perusahaan.
  4. Penagihan piutang wesel beserta bunganya lewat bank (Notes plus interest collected by bank), yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan. Untuk tujuan rekonsiliasi atas cash in bank dimana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya lewat jurnal koreksi akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan.
  5. Bunga bank atas saldo rekening perusahaan yang mengendap atau sering dikenal sebagai jasa giro (Intererst Income), yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank dimana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam pembukuannya lewat jurnal koreksi akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan.
  6. Biaya Jasa Bank (Bank Service Charges), yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan. Biaya-biaya ini terdiri dari biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank dimana biaya administrasi dibebankan, maka perusahaan dalam pembukuannya lewat jurnal koreksi akan mengurangi saldo cash In bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank.
  7. Kesalahan dalam pencatatan (Error in Recording), kesalahan dalam pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan oleh bank maupun perusahaan. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika terjadi selisih jumlah kesalahan seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo cash in bank menurut catatan perusahaan disertai dengan pembuatan jurnal koreksi. Begitupun juga dengan salah dicatat oleh bank, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo cash in bank menurut catatan bank, tanpa membuat jurnal koreksi dalam pembukuan perusahaan.

Ilustrasi rekonsiliasi bank:

  1. Berkah Makmur telah mengumpulkan data sebagai berikut yang diperlukan untuk menyusun rekonsiliasi bank per tanggal 31 Agustus 2022:
  2. Saldo menurut perusahaan Rp25.100.00,- sedangkan saldo menurut bank Rp24.900.000,-
  3. Bank telah menagih untuk PT Berkah Makmur sebuah wesel tagih berikut bunganya sebesar Rp4.700.000,-. Nilai nominal wesel tersebut adalah Rp4.500.000,-. Dalam hal ini, pihak bank membebankan biaya penagihan sebesar Rp50.000,- kepada PT. Berkah Makmur.
  4. Setoran uang pada tanggal 30 Agustus 2022 sebesar Rp7.498.400,- belum tampak dalam rekening koran bank bulan Agustus 2022.
  5. Bank telah keliru membebankan pengeluaran cek PT. Berkah Makmur sebesar Rp401.600,- ke dalam rekening PT. Berkah Makmur.
  6. Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum juga diuangkan oleh suplier sampai dengan akhir bulan Agustus sebesar Rp8.800.000.
  7. Pembayaran utang kepada kreditur sebesar Rp825.000,- telah keliru dicatat dalam pembukuan perusahaan. Bagian akuntansi PT. Berkah Mulia mencatat akun kas di sebelah debet dan akun utang usaha di sebelah kredit dalam jurnal.
  8. Cek dari pelanggan yaitu PT. New Jeans sebesar Rp4.228.000,- ditolak oleh bank karena tidak ada dananya.
  9. Penerimaan uang sebagai hasil dari penagihan ke pelanggan sebesar Rp797.600,- telah keliru dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan sebesar Rp779.600,-
  10. Bank telah membebankan biaya administrasi sebesar Rp120.000,- ke dalam rekening perusahaan tetapi hal ini belum dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan.
  11. Bank telah mengkredit rekening perusahaan untuk jasa giro bulan Agustus 2022 sebesar Rp230.000,- tetapi hal ini belum dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan.

Diminta:

  1. Buatlah rekonsiliasi saldo bank dan saldo buku untuk mencari saldo cash in bnk yang benar per tanggal Agustus 2022!
  2. Membuat jurnal koreksi yang diperlukan!

Solusi:

Referensi:

Hery. (2020). Akuntansi Keuangan Menengah Sesuai PSAK dan IFRS. Jakarta: Grasindo.

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »