Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Resmi! Januari 2024 Ketentuan PBB Berubah

IBX-Jakarta. Ketentuan PBB berubah seiring berlakunya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang disahkan pada 5 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo dan resmi berlaku pada 1 Januari 2024 lalu. Sesuai namanya UU tersebut mengatur mengenai desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

UU HKPD merubah ketentuan PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan lahan dan/atau bangunan. Secara umum terdapat 2 perubahan ketentuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :

1. Perubahan Perhitungan Pajak

Sebelum berlakunya UU HKPD, perhitungan PBB dilakukan dengan mengkalikan tarif dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU PDRD.  Setelah berlakunya UU HKPD perhitungan PBB dilakukan dengan mengkalikan tarif dengan 20%-100% NJOP setelah dikurangi NJOPTKP perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat (5) UU HKPD.

Dalam naskah akademiknya, pemerintah melakukan perubahan DPP atas PBB dengan tujuan mengedepankan keadilan dari sisi kemampuan bayar (ability to pay) wajib pajak mengingat nilai NJOP yang terus dirubah dan cenderung meningkat. Lebih lanjut, dengan perubahan tersebut pemerintah juga berharap nilai NJOP yang ditetapkan lebih mendekati nilai pasar secara umum dan tidak menambah beban wajib pajak

2. Perubahan Tarif PBB

Ketentuan dalam UU HKPD merubah besaran tarif maksimal PBB, dalam pasal 41 Ayat 1 UU HKPD besaran tarif maksimal untuk PBB adalah sebesar 0,5%. Sebelumnya dalam UU PDRD pasal 80 ayat (1) besaran tarif maksimal PBB adalah 0,3% dari nilai NJOP.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, peningkatan tarif dalam UU HKPD ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur, berdasarkan kalkulasi yang dilakukan kenaikan tarif Pajak Daerah dalam UU HKPD dapat meningkatkan penerimaan Kabupaten/Kota dari Rp 61,2 Triliun menjadi Rp 91,3 Triliun. Peningkatan tersebut setara dengan 50% atau Rp 30 Triliun.

Sumber:  Kompas.com

 

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »