Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Restitusi pajak adalah individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dapat  dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antar negara dan warganya. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang dalam pasal 17 Undan g-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007( UU KUP). Restitusi pajak adalah permohononan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak-hak wajib pajak. UU KUP Secara umum dapat menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya negara membayar Kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Hak tersebut dapat timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan untuk pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Ditjen pajak

Adanya suatu landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini yang dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang telah dilaporkan ini sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang yang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »