Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Restitusi pajak adalah individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dapat  dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antar negara dan warganya. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang dalam pasal 17 Undan g-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007( UU KUP). Restitusi pajak adalah permohononan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak-hak wajib pajak. UU KUP Secara umum dapat menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya negara membayar Kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Hak tersebut dapat timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan untuk pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Ditjen pajak

Adanya suatu landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini yang dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang telah dilaporkan ini sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang yang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »