Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Restitusi pajak adalah individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dapat  dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antar negara dan warganya. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang dalam pasal 17 Undan g-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007( UU KUP). Restitusi pajak adalah permohononan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak-hak wajib pajak. UU KUP Secara umum dapat menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya negara membayar Kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Hak tersebut dapat timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan untuk pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Ditjen pajak

Adanya suatu landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini yang dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang telah dilaporkan ini sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang yang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak

Read More »

Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

IBX-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti salah satu penyebab utama tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yaitu pajak impor suku cadang pesawat. Dalam konferensi pers terkait Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10), Budi mengungkapkan bahwa pajak ini menjadi salah satu faktor

Read More »