Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Restitusi pajak adalah individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dapat  dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antar negara dan warganya. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang dalam pasal 17 Undan g-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007( UU KUP). Restitusi pajak adalah permohononan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak-hak wajib pajak. UU KUP Secara umum dapat menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya negara membayar Kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Hak tersebut dapat timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan untuk pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Ditjen pajak

Adanya suatu landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini yang dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang telah dilaporkan ini sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang yang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »