Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ruang Lingkup PER-43/PJ/2010

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Ruang lingkup peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini adalah suatu transaksi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak. Sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang meliputi:

  1. Penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan atas barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud
  2. Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan atas harta berwujud maupun harta tidak berwujud.
  3. Penghasilan atau pengeluaran yang sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa.
  4. Alokasi biaya dan
  5. Penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan yang dimaksud

Sejalan dengan OECD, Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, tentang penerapan prinsip atas kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Indonesia telah memiliki aturan untuk menangkal praktik tranfer pricing dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh diatur, bahwa Dirjen Pajak yang berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan, serta untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya, yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »