Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ruang Lingkup PER-43/PJ/2010

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Ruang lingkup peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini adalah suatu transaksi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak. Sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang meliputi:

  1. Penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan atas barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud
  2. Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan atas harta berwujud maupun harta tidak berwujud.
  3. Penghasilan atau pengeluaran yang sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa.
  4. Alokasi biaya dan
  5. Penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan yang dimaksud

Sejalan dengan OECD, Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, tentang penerapan prinsip atas kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Indonesia telah memiliki aturan untuk menangkal praktik tranfer pricing dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh diatur, bahwa Dirjen Pajak yang berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan, serta untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya, yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »