Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ruang Lingkup PER-43/PJ/2010

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Ruang lingkup peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini adalah suatu transaksi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak. Sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang meliputi:

  1. Penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan atas barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud
  2. Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan atas harta berwujud maupun harta tidak berwujud.
  3. Penghasilan atau pengeluaran yang sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa.
  4. Alokasi biaya dan
  5. Penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan yang dimaksud

Sejalan dengan OECD, Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, tentang penerapan prinsip atas kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Indonesia telah memiliki aturan untuk menangkal praktik tranfer pricing dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh diatur, bahwa Dirjen Pajak yang berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan, serta untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya, yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »